Kamis, 16/05/2024 - 14:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Anwar Usman Diberhentikan Tak Hormat karena Tidak Beretika, Gibran: Kita Hormati Keputusannya

SOLO – Bacawapres Gibran Rakabuming mengaku menghormati keputusan yang dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman karena terbukti bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim MK.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Ya kita hormati aja keputusannya yang ada di sana,” kata Gibran ketika ditemui di balai kota Solo, Rabu (8/11/2023).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Seperti diketahui, Anwar dikenai pelanggaran berat oleh MKMK dalam agenda putusan kode etik dan perilaku hakim MK pada Selasa (7/11/2023) petang. Ia juga mendapatkan sanksi diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan penyampaian keputusan itu berdasarkan hasil tiga anggota MKMK, yakni Jimly bersama dengan Bintan R. Saragih dan Wahiduddin Adams. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
MK Nilai PDIP Kurang Bukti soal Nihilkan Suara PSI di Papua Tengah

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam ruangan rapat, Selasa.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dia menjelaskan, Anwar dinilai melanggar Sapta Karsa Hutama tentang prinsip ketidakberpikahan, prinsip integritas, kecakapan, independensi, dan kepantasan serta kesopanan. Putusan itu merupakan satu dari lima amar putusan yang disampaikan oleh Jimly. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” ujar dia.

ADVERTISEMENTS

Putusan itu langsung mendapat applause dari para audiens rapat. Lalu, amar putusan yang ketiga yakni memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan perundang-undangan. 

ADVERTISEMENTS

“Empat, hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkqn diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor berakhir,” kata dia.

Berita Lainnya:
PDIP Tugaskan Ganjar di Pilkada 2024

Kelima, hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR DPD dan DPRD serta pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Piala Dunia U-17 Indonesia mulai berlangsung sejak 10 November hingga 2 Desember 2023.
Segera beli dan dapatkan tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 di Jakarta, Bandung, Solo,
dan Surabaya di laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi