Sabtu, 04/05/2024 - 02:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EROPAINTERNASIONAL

Tiga Kelompok HAM Palestina Ajukan Gugatan ke ICC atas Tuduhan Genosida Israel di Gaza

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Tiga kelompok hak asasi manusia Palestina telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Mereka mendesak ICC untuk menyelidiki Israel atas tuduhan apartheid dan genosida, serta mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Gugatan tersebut diajukan pada Rabu (8/11/2023) oleh organisasi hak asasi manusia Al-Haq, Al Mezan, dan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina. Mereka menyerukan perhatian mendesak terhadap rentetan serangan udara Israel terhadap wilayah padat penduduk di Jalur Gaza, yang telah menyebabkan lebih dari 10.500 warga Palestina meninggal, dengan hampir setengah dari mereka adalah anak-anak.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ketiga organisasi itu meminta ICC untuk memperluas penyelidikan kejahatan perang yang sedang berlangsung. “Terjadi pengepungan yang diberlakukan di (Gaza), pemindahan paksa penduduknya, penggunaan gas beracun, dan penolakan terhadap kebutuhan, seperti makanan, air, bahan bakar, dan listrik.  Tindakan-tindakan ini merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk genosida,” kata gugatan tersebut, dilansir Aljazirah, Kamis (9/11/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ketiga kelompok tersebut menginginkan surat perintah penangkapan dikeluarkan terhadap Presiden Israel Isaac Herzog, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. ICC membuka penyelidikan resmi terhadap situasi di Palestina pada 2021 setelah menetapkan bahwa kejahatan perang telah atau sedang dilakukan oleh aktor Palestina dan Israel di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Buntut Serangan Iran, Biden Gerak Cepat Koordinasikan Respon Diplomatik

Dalam pengajuan terbaru ICC, pengacara kelompok hak asasi manusia, Emmanuel Daoud, merujuk pada keputusan ICC yang menentang Presiden Rusia Vladimir Putin atas kejahatan perang di Ukraina. Daoud mengatakan, tidak ada ruang untuk standar ganda dalam peradilan internasional.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Apakah kejahatan perang dilakukan di Ukraina atau Palestina, pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban,” kata Daoud.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Ini bukan pertama kalinya tuntutan terhadap Israel diajukan ke ICC selama perang berlangsung di Gaza. Pada tanggal 31 Oktober, Reporters Without Borders (RSF) mengajukan pengaduan kepada badan tersebut dengan tuduhan bahwa Israel telah melakukan kejahatan perang terhadap jurnalis di Gaza.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Jaksa ICC, Karim Khan mengatakan, menghalangi bantuan kemanusiaan mencapai warga sipil dapat dituntut berdasarkan Statuta Roma. Dia menambahkan, seharusnya tidak ada hambatan bagi pasokan bantuan kemanusiaan untuk anak-anak, perempuan dan laki-laki, serta warga sipil.

Berita Lainnya:
Turki Akan Bergabung dengan Afsel dalam Gugatan Genosida Afsel ke ICJ

“Mereka tidak bersalah, mereka mempunyai hak berdasarkan hukum kemanusiaan internasional.  Hak-hak ini merupakan bagian dari Konvensi Jenewa, dan bahkan menimbulkan tanggung jawab pidana ketika hak-hak ini dibatasi berdasarkan Statuta Roma,” ujar Khan.

Israel bukan anggota ICC. Israel sebelumnya telah menolak yurisdiksi pengadilan tersebut dan tidak secara resmi terlibat dengan ICC.

Statuta Roma memberikan kewenangan hukum untuk menyelidiki dugaan kejahatan di wilayah anggotanya atau yang dilakukan oleh warga negara mereka ketika otoritas dalam negeri tidak mau atau tidak mampu melakukan hal tersebut. Pada 10 Oktober, kantor kejaksaan ICC menyatakan bahwa mandatnya berlaku untuk potensi kejahatan yang dilakukan dalam konflik saat ini

Piala Dunia U-17 Indonesia mulai berlangsung sejak 10 November hingga 2 Desember 2023.
Segera beli dan dapatkan tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 di Jakarta, Bandung, Solo,
dan Surabaya di laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi