Penulis: Djono W. Oesman**
SUHU Politik panas. Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad, melarang timnya datang Kantor KPU, Senin (13/11) besok.
“Karena ada info, jika massa pro dan kontra ada di KPU saat penetapan (Capres-Cawapres) bakal dibenturkan.”
Peringatan Dasco itu mengerikan. Seandainya massa pendukung Prabowo-Gibran mendatangi Kantor KPU, Senin (13/11) berpotensi terjadi bentrok massa. Kerusuhan. Padahal, Pilpres 2024 dianggap paling aman dibanding dua kali Pemilu sebelumnya.
Tapi, kalau Dasco punya informasi tersebut, memang harus mencegah timnya berbondong ke Kantor KPU. Daripada terlambat.
Seperti diberitakan, Senin, 13 November 2023 adalah saat KPU menetapkan dan mengumumkan pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Dilanjut esoknya, 14 November 2023 penetapan nomor urut pasangan calon.
Biasanya, massa pendukung pasangan capres-cawapres datang ke Kantor KPU. Tujuannya tidak jelas. Sebab, semua orang sudah tahu pasangan capres-cawapres 2024. Senin, pihak KPU tinggal menetapkan lalu mengumumkan nama-namanya.
Dasco melarang timnya, karena ia tahu bahwa tim pendukung Prabowo-Gibran bakal ke Kantor KPU.
Dasco: “Massa berkumpul pro dan kontra bakal dibenturkan. Juga, massa bakal dibenturkan dengan aparat penegak hukum yang bertugas menjaga keamanan. Supaya suasana tidak kondusif.”
Dilanjut: “Di sana besok ada massa yang meminta KPU untuk tidak menetapkan atau kemudian mencoret, paslon Prabowo-Gibran. Nah, dari rencana aksi massa tersebut kemudian beredar di WA grup pendukung Prabowo-Gibran untuk melakukan aksi tandingan.”
Jadi, sudah ada isu pancingan, bahwa ada massa demo meminta KPU mencoret pasangan Prabowo-Gibran. Lalu, massa Prabowo-Gibran bakal bereaksi dengan demo melawan kelompok massa tersebut.
Dasco: “Untuk apa tim kita berangkat ke KPU, karena pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sudah final. Sudah memenuhi syarat, serta tinggal ditetapkan dan tidak ada keputusan lain yang dapat membatalkan pasangan Prabowo-Gibran.”
Ini pasti efek putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pimpinan Jimly Asshiddiqie, beberapa hari lalu. Putusan soal batas usia Capres-Cawapres yang menguntungkan Gibran, sehingga bisa dicalonkan mendampingi Prabowo. MKMK memutuskan: Para hakim yang memutuskan itu (ada Ketua MK, Anwar Usman yang adik ipar Presiden (Jokowi) melanggar etik berat.
Masyarakat berharap, MKMK memutuskan membatalkan putusan MK yang menguntungkan Gibran itu. Tapi ternyata MKMK cuma mengadili para hakimnya. Tidak berwenang pada putusan MK.





























































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…