HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan bahwa jabatan milik Allah. Pernyataan itu disampaikan setelah pencopotan dirinya dari jabatan Ketua MK akibat melakukan pelanggaran etik berat dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU/XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil calon presiden.
Melalui putusan Anwar, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang belum memenuhi syarat usia minimal menurut UU Pemilu bisa melenggang di Pilpres 2024. Mahkamah membolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun jadi capres-cawapres, selama pernah menjabat sebagai kepala daerah yang terpilih lewat pemilu.
Anwar dinilai terlibat benturan kepentingan dalam memutus perkara tersebut. Sebab, Anwar merupakan adik ipar Jokowi. Dengan demikian, ia merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang telah secara resmi mendaftarkan diri sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Anwar pun dijatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). Ia di sanksi tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Selain itu Anwar juga dilarang terlibat dalam urusan sengketa hasil pemilu dan pilkada yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Inilah sekelumit fakta tentang jabatan yang pernah diingatkan oleh Rasulullah SAW. Fudhail Ibnu `Iyadh pernah berkata, “Hindarilah pintu-pintu istana raja (penguasa). Karena ia akan menghilangkan nikmat.” Sementara Ibnu Mas`ud-Semoga Allah meridhainya-berkata, “Sesungguhnya di pintu-pintu penguasa terdapat tipu daya seperti tempat duduk unta (yang berkudis). Tidaklah kalian memperoleh (kesenangan) dari dunia mereka sedikit pun melainkan agama kalian akan hilang sebesar (kesenangan yang kalian dapatkan) itu.”
Dalam skema politik kekuasaan, jabatan menjadi dambaan bahkan tak jarang menjadi tujuan yang harus diraih dengan segala cara. Ketika seseorang telah mencapai sebuah jabatan kekuasaan maka ia memiliki akses mendapatkan berbagai manfaat dari posisi tersebut. Pada titik itulah kemudian seorang pejabat rentan tergelincir, sehingga jabatan tersebut menjadi fitnah (tipu daya) dan musibah baik bagi dirinya sendiri maupun fitnah bagi masyarakat.
Para ulama menyampaikan bahwa fitnah jabatan memiliki dua bentuk yaitu:
Pertama, fitnah bagi pemilik jabatan itu sendiri yaitu ketika jabatan mengalihkan tujuan untuk meraih ridha Allah menjadi obsesi untuk eksistensi diri, melakukan kedzaliman dengan kata lain telah berpaling dari pangkal jalan. Dalam hal ini Anwar Usman telah terbukti mengubah norma hukum persyaratan calon wakil presiden secara tidak etis.


































































































Beri Komentar