Selasa, 30/04/2024 - 00:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pasal Larangan Penyerangan Nama Baik Masih Ada di UU ITE Hasil Revisi

ADVERTISEMENTS

Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri, Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan untuk Pendiri Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti yang akan menjalani sidang dakwaan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Komisi I DPR bersama pemerintah telah menyepakati pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Nantinya, revisi tersebut akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Salah satu yang diatur dalam revisi UU ITE tersebut adalah penambahan ketentuan larangan penyerangan kehormatan atau nama baik orang lain. Norma tersebut diatur dalam Pasal 27a RUU tersebut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Dampak Gempa Magnitudo 6,5 di Garut, Langit-Langit Gedung Kwarcab Roboh
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik diatur dalam Pasal 27a,” ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU ITE Abdul Kharis Almasyhari dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, Rabu (22/11/2023).

ADVERTISEMENTS

Terdapat pula penambahan ketentuan mengenai larangan kepada orang yang sengaja mendistribusikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Hal tersebut diatur dalam Pasal 27b.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Rakernas IV PDIP Akan Putuskan Koalisi atau Oposisi

Pasal 27b juga akan mengatur perbuatan melawan hukum dengan memaksa orang lewat ancaman kekerasan. Di mana ancaman tersebut ditujukan untuk mendapatkan suatu barang milik orang lain, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.

 

 

Piala Dunia U-17 Indonesia mulai berlangsung sejak 10 November hingga 2 Desember 2023.
Segera beli dan dapatkan tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 di Jakarta, Bandung, Solo,
dan Surabaya di laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi