Jumat, 17/05/2024 - 22:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Teten Sebut Indonesia Dipuji Dunia karena Berhasil Tutup TikTok Shop: Amerika Saja Tidak Bisa

BANDA ACEH – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan Indonesia dipuji oleh dunia karena berhasil melarang TikTok Shop di Indonesia. Seperti diketahui, TikTok Shop resmi menghentikan layanannya di Tanah Air sejak 4 Oktober 2023 lalu. 

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Soal TikTok Indonesia dipuji oleh dunia karena Amerika juga tidak bisa menyelesaikan TikTok,” kata Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 November 2023. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Teten menjelaskan ekonomi digital Indonesia memiliki potensi yang sangat besar. Bahkan, kata dia, nilainya terbesar di Asia Tenggara pada 2030 bisa mencapai sekitar Rp 5.400 triliun. Tetapi, tutur Teten, saat ini kondisinya mengkhawatirkan karena pendapatan e-commerce Indonesia sebanyak 60 persen dikuasai platform asing. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
Tersangka Kasus Bentrok Ormas di Bandung Baru Satu, Polisi: Bisa Bertambah

Musababnya, menurut dia, karena ada penggunaan data pribadi yang keliru, yakni pemanfaatan data pengguna media sosial untuk kepentingan e-commerce, seperti TikTok Shop. Padahal, ujar Teten, 123 juta pengguna TikTok berniat untuk menikmati konten media sosial, bukan untuk berbelanja. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Karena itu, Presiden Joko WIdodo alias Jokowi memerintahkannya untuk menyusun kebijakan ekonomi digital sejak 2 tahun lalu. Tujuannya, untuk melindungi melindungi industri dalam negeri, e-commerce, UMKM dan konsumen. Cara yang dipilih pemerintah adalah memisahkan platform media sosial dan e-commerce. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Walhasil, layanan TikTok Shop ditutup dan TikTok hanya dibolehkan menyediakan layanan media sosial. Terlebih, Teten berujar TikTok telah melanggar aturan karena sebagai kantor perwakilan, layanan itu tidak boleh berjualan dan hanya boleh menyediakan layanan promosi ” Ini sudah berlangsung 2 tahun dibiarkan itu yang kami protes, akhirnya ditutup,” kata dia. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Keliling Ibu Kota, Red Sparks Gunakan Layanan Jakarta Tourist Pass

Teten pun menegaskan pelarangan TikTok Shop agar setiap e-commerce memiliki playing field yang sama, sehingga dapat bersaing dengan sehat. Kendati demikian, ia mengatakan TikTok Shop boleh saja kembali beroperasi asalkan memiliki badan hukum Indonesia dan mendapatkan lisensi karena ini termasuk bisnis yang berisiko. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi