Selasa, 30/04/2024 - 00:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Parpol Dinilai Belum Perhatikan Kehadiran Caleg Disabilitas Jelang Pemilu 2024

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Komisioner KPU Idham Kholik sudah mengimbau partai politik untuk memberi alokasi para penyandang disabilitas menjadi calon anggota legislatif (caleg). Walau demikian, Idham mengakui parpol belum memberikan alokasi yang besar kepada para penyandang disabilitas menjadi caleg. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Para kontestan itu masih menerapkan pendekatan marketing politik. Ini bisanya pada big match population, disabilitas jumlahnya tidak besar, maka tidak diperhatikan,” kata Idham dalam media dialogue “BedaHAM : Menakar Implementasi dan Proyeksi HAM dalam Pemilu 2024” di Jakarta Pusat pada Jumat (24/11/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Idham mengamati kondisi ini terjadi karena jumlah penyandang disabilitas tidak tinggi. Dengan demikian, tidak mendapatkan perhatian khusus dari partai politik. Ia menyebut pada tahun 2019 pemilih disabilitas masih kurang dari 1 persen, padahal yang menggunakan hak pilihnya pada Pemilu hanya 35 persen.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Kita berharap kepada tim kampanye itu mengunakan bahasa disabilitas, baik bahasa isyarat maupun teks braile,” ujar Idham. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Sufmi Dasco Mengaku Belum Tahu Isi Pertemuan Rosan dengan Megawati

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Selain itu, Idham menyinggung perihal hak pilih dari Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Ia menyebut Mahkamah Konstitusi sempat mengeluarkan UU soal hak pilih dari ODGJ. 

“Bahkan dahulu di tahun 2015 pernah Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan nomor 135/PUU-XIII/2015 itu berkenaan dg pasal 57 huruf a UU 8 Tahun 2015 berkenaan dg hak pilih ODGJ,” ujar Idham. 

“Putusan MK menegaskan bahwa ODGJ atau disabilitas intelektual itu memiliki hak pilih, sampai memang rumah sakit ataupun dokter yang memiliki profesi di bidang tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak boleh lagi menggunakan hak pilihnya karena akan menggangu ketentraman dan kenyamanan di TPS,” ucap Idham.

Sementara itu, Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra mendorong gelaran pemilihan umum (pemilu) yang ramah HAM. Sebab hajatan pemilu berkaitan erat dengan pelaksanaan nilai-nilai HAM. 

Berita Lainnya:
Jimly: MK Bisa Memutus yang Menang Jadi Kalah, Kalah Jadi Menang dalam Sengketa Pemilu

Salah satu yang perlu menjadi fokus bersama dalam mendorong pemilu ramah HAM adalah aksesibilitas dan informasi terkait pemilu bagi kelompok rentan. 

“Komitmen terhadap kelompok rentan dalam pemilu. Tidak hanya terkait hak untuk dipilih, tetapi juga termasuk hak pilih,” ujar Dhahana. 

Selain itu, Dhahana memandang penting adanya penyampaian informasi kepada publik terkait janji kampanye atau komitmen para timses masing-masing capres dan cawapres dalam pemilu 2024 berkenaan isu HAM. Oleh karena itu, Ditjen HAM mempertemukan timses masing-masing paslon dan KPU. 

“Harapannya agar publik mendapatkan informasi terkait komitmen HAM dari masing-masing capres dan cawapres,” ujar Dhahana.

Piala Dunia U-17 Indonesia mulai berlangsung sejak 10 November hingga 2 Desember 2023.
Segera beli dan dapatkan tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 di Jakarta, Bandung, Solo,
dan Surabaya di laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi