Jumat, 17/05/2024 - 22:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

2 Kali Sidang Penggugat tak Hadir, Gugatan Terhadap Prabowo-Gibran Digugurkan

JAKARTA — Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan, menyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggugurkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Setelah dua kali sidang, penggugat tidak pernah hadir, gugatan dianggap gugur oleh majelis hakim. Belum sampai pokok perkara,” kata Faiz Kurniawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (26/11/2023).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Gugurnya perkara itu, menurut dia, sesuai dengan Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR). Jika penggugat tidak datang menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan meskipun yang bersangkutan dipanggil dengan patut atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatnya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Gugatan PMH Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan oleh Mardi Jaya, Ahmad Rizal Ananta, dan Agung Tegar Prakoso yang memberikan kuasa kepada Bung Taufik and

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Partners.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat, Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Turut Tergugat I, Letnan Jenderal Purn. Prabowo Subianto sebagai Turut Tergugat II, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Turut Tergugat III.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Sapa Anies di KPU, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

“Kami pihak kuasa Mas Gibran sudah datang ke pengadilan. Namun, pihak penggugat tidak hadir,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Menurut dia, sebagai calon wakil presiden, Gibran Rakabuming selalu menyampaikan untuk taat pada hukum. “Semua proses gugatan harus dihormati dan diikuti prosesnya. Jangan sampai tidak hadir ketika sudah dipanggil oleh Pengadilan. Oleh karena itu, instrumen penegakan hukum yang harus kita hormati,” kata Faiz menirukan amanat Gibran.

ADVERTISEMENTS

Sebagai kuasa hukum, pihaknya sangat bangga memiliki anak muda seperti Gibran yang taat asas dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Sementara itu, Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, bersyukur salah satu gugatan sudah diputuskan gugur oleh pengadilan.

“Kami sangat siap dengan proses hukum apa pun. Kami juga sedang siapkan 1.000 pengacara milenial  yang siap mendukung dan mengawal proses hukum yang melibatkan Pak Prabowo dan Mas Gibran,” katanya menegaskan.

Berita Lainnya:
Mahfud MD Ingin Perbaikan Sistem Pemilu: Ke depan Lebih Berkeadaban

Hal itu, kata dia, membuktikan komitmen pasangan Prabowo-Gibran dalam penegakan hukum di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Piala Dunia U-17 Indonesia mulai berlangsung sejak 10 November hingga 2 Desember 2023.
Segera beli dan dapatkan tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 di Jakarta, Bandung, Solo,
dan Surabaya di laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi