Rabu, 01/05/2024 - 04:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

PLN Ingatkan Masyarakat Gunakan Listrik Secara Legal

ADVERTISEMENTS

Petugas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) bersama warga memadamkan api yang membakar pemukiman warga di Jalan Anyer 15 RT 6 RW 9, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2023).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya mengingatkan masyarakat agar menggunakan listrik secara legal. Hal ini bertujuan untuk menghindari korsleting listrik yang selama ini menjadi penyebab kebakaran.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Sudah seharusnya masyarakat menaati aturan yang ada soal pemakaian tenaga listrik dengan benar dan tepat agar tidak merugikan diri sendiri dan masyarakat sekitar,” kata General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Ahad (26/11/2023)..

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Jaga Harga Panen Raya, Bulog Diberi Fleksibilitas HPP
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Penggunaan listrik secara ilegal, kata dia, dapat mengakibatkan kebakaran karena korsleting listrik. Oleh karena itu, PLN UID Jakarta Raya secara rutin menyosialisasikan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) seperti tertuang pada Peraturan Direksi PLN Nomor 0028.P/DIR/2023, yang bertujuan melakukan pemeriksaan teknis terhadap jaringan dan meteran listrik yang menjadi kewenangan PLN.

ADVERTISEMENTS

“PLN UID Jakarta Raya secara masif akan terus sosialisasi langsung dan melalui berbagai sosial media untuk memberikan edukasi,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Lasiran menuturkan seluruh wilayah DKI Jakarta sudah terpenuhi 100 persen tenaga listriknya. Namun, pemakaian tenaga listrik yang melanggar aturan (ilegal) dapat mengambil hak wilayah lain yang belum terpenuhi kebutuhan listriknya.

Berita Lainnya:
Lebih Tinggi dari Prediksi, Jumlah Pergerakan Selama Mudik Lebaran Capai 242 Juta Orang

Selain merugikan diri sendiri, penggunaan listrik secara ilegal juga merugikan orang lain diantaranya bisa menyebabkan kecelakaan tersengat aliran listrik, tegangan listrik di satu wilayah tidak stabil karena listrik yang kelebihan beban (overload) dan tidak terukur, serta bahaya kebakaran.

“Jadi banyak hal yang perlu kita sepakati bersama, sehingga dampak sosial yang merugikan orang lain bisa dieliminir demi keselamatan dan pemerataan pemakaian listrik,” ujar Lasiran.

 

Piala Dunia U-17 Indonesia mulai berlangsung sejak 10 November hingga 2 Desember 2023.
Segera beli dan dapatkan tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 di Jakarta, Bandung, Solo,
dan Surabaya di laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches

sumber : antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi