Senin, 06/05/2024 - 17:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Debat Cawapres Hilang, Todung Mulya Lubis: KPU Sudah Menyimpang

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Konsistensi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari dipertanyakan dalam menjalankan perintah undang-undang terkait debat calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) peserta Pilpres 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai, KPU RI, seharusnya berpegang peraturan yang telah ditetapkan, yakni menggelar debat Pilpres 2024 sebanyak lima kali, yang terdiri atas tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Namun terbaru, KPU RI memutuskan untuk tetap menggelar debat sebanyak lima kali, namun formatnya debat capres dan cawapres tidak dipisah sebagaimana pada pemilu sebelumnya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kondisi Terakhir Babe Cabita sebelum Meninggal, Istri Minta Doa Berharap sang Komika Berumur Panjang
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asyari bukan saja menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 277 UU 7/2017 tentang Pemilu juncto Pasal 50 PKPU 15/2023, tetapi juga akan menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas cawapres,” kata Todung dalam keterangannya, Sabtu (2/12).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Menurutnya, publik perlu mengetahui secara pasti kualitas, kecerdasan, dan komitmen para cawapres yang akan menjadi pemimpin negara ini. Oleh sebab itu, debat antar cawapres seharusnya tetap dilakukan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“UU Pemilu memang tak menjelaskan pemisahan debat capres dan cawapres, tetapi penjelasan Pasal 277 UU Pemilu menegaskan bahwa debat itu terdiri atas 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Mendidih Lihat Kuburan Massal di Gaza, Rakyat Yaman Tumpah Ruah Serukan Perang Langsung ke Israel

Capres-Cawapres adalah dwi tunggal yang tak bisa dipisahkan satu sama lain. Meski demikian, rakyat tetap berhak mengetahui kualitas, pengetahuan, komitmen, dan kesiapan cawapres masing-masing calon presiden.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Di sini wakil presiden bukan semata-mata ban serep. Wakil presiden adalah pemimpin. Terus terang, saya menyayangkan kalau KPU memutuskan debat antarcawapres murni (tanpa didampingi capres) ditiadakan,” tutupnya. 

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi