Jumat, 17/05/2024 - 01:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ditanya KPK Masih Dibutuhkan atau Dibubarkan Saja? Ini Jawaban Anies

Capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan dalam konferensi pers usai menghadiri agenda Dialog Pers dan Capres dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan menjawab pertanyaan mengenai masih dibutuhkannya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau tidak untuk ke depannya. Ia mengaku KPK yang lahir sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2002 itu masih diperlukan di Indonesia, meski saat ini tengah terguncang akibat pimpinannya Firli Bahuri terjerat kasus suap.  

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“KPK, lembaga ini harus tetap ada, walaupun sifatnya adhoc, tapi ini adhoc untuk bangsa. Nah, usia bangsa ini infinite, enggak ada batasnya. Kalau sifatnya adhoc untuk organisasi barangkali hanya enam bulan, tapi kalau untuk bangsa usianya bisa panjang,” ujar Anies saat menghadiri agenda ‘Dialog Pers dan Capres dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)’ di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok dan Bekasi Rabu 24 April 2024

Anies menuturkan, KPK masih diperlukan keberadaannya untuk generasi masa depan. Menurutnya, lembaga antirasuah tetap berfungsi terutama untuk upaya preventif terhadap tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Kita masih membutuhkan KPK, terutama untuk tindak pencegahan, lalu tindak pidana korupsi yang disebabkan oleh keserakahan. Ini yang menurut saya mendasar,” ujarnya.  

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Dosen Ilmu Komunikasi Berikan Kuliah di Universiti Utara Malaysia

Eks Mendikbud RI itu mengatakan, ada sejumlah faktor pemicu terjadinya tindak pidana korupsi. Selain faktor kebutuhan, yang berbahaya terutama adalah faktor keserahakan.  

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Tindak korupsi yang dipicu karena kebutuhan, itu biasanya nilainya tidak besar. Tapi karena keserakahan, itu nilainya fantastis. Di dalam konteks ini kami melihat penting sekali menyegerakan Undang-Undang Perampasan Aset. Pemiskinan itu paling ditakutkan oleh koruptor,” jelasnya. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Anies justru menekankan pada pentingnya pemrosesan UU tersebut dan segera disahkan. Sehingga praktek-praktek korupsi bisa ditekan karena jera atas pemberlakuan hukuman berupa pemiskinan. 

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi