Selasa, 30/04/2024 - 02:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dewas KPK Sudah Periksa Alex Tirta di Kasus Firli, Dikonfirmasi Soal Rumah di Kartanegara

ADVERTISEMENTS

Ketua Harian Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Tirta Juana Darmasji alias Alex Tirta memberikan keterangan setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023) malam WIB.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) ternyata telah memeriksa bos eks Hotel Alexis, Alex Tirta pada Senin (27/11/2023). Pemeriksaan itu dilakukan secara daring melalui Zoom.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Viral Pengendara Fortuner Berpelat TNI Cekcok dengan Warga di Jalan Tol, Puspom Bakal Usut

Alex Tirta diperiksa sebagai saksi. Dia dimintai keterangan mengenai dugaan pelanggaran kode etik Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri yang bertemu dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Sudah Senin yang lalu (diperiksa). Karena dia (Alex Tirta) di luar kota akan lama, jadi diperiksa Dewas secara Zoom saja,” kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).

ADVERTISEMENTS

Syamsuddin mengatakan, pihaknya mengklarifikasi Alex soal proses sewa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan. Rumah itu diketahui disewa oleh Firli melalui Alex.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Kejagung: Robert Bonosusatya Masih Saksi dalam Pengusutan Korupsi Timah

Selain Alex Tirta, Dewas KPK juga sudah meminta keterangan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman pada Jumat (1/12/2023). Dia juga diklarifikasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik Firli.

“Total saksi (yang dimintai keterangan) sudah lebih dari 30 orang,” ungkap Syamsuddin.

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi