JAKARTA –Kegiatan mata-mata lumrah dilakukan dalam dunia militer. Kegiatan mata-mata penting untuk mengetahui kekuatan lawan terutama dalam perang. Apakah kegiatan memata-matai diperbolehkan dalam Islam?
Istilah mata-mata dalam Islam disebut dengan tajassus. Tujuannya untuk menyelidiki kekuatan musuh mulai dari taktik, kekuatan personel, perbekalan untuk melaporkan kepada pemimpin pasukan. Orang yang menyelidiki rahasia atau keadaan orang lain disebut mata-mata (al kasus). Kontek mata-mata yang dibahas di sini adalah dalam peperangan, bukan sebagai kegiatan mengetahui kejelekan orang lain dan membeberkannya untuk orang lain, sebab hal tersebut dilarang dalam Islam. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا…
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain … (Al Hujurat ayat 12).
Lalu bagaimana hukumnya mata-mata dalam Islam? Hafidz Muftisany dalam bukunya Fikih Keseharian: Hukum Menunda Sholat Hingga Hukum Mata-mata yang diterbitkan Intera pada 2021 menjelaskan bahwa terkait hukum mata-mata dalam konteks siasat peperangan, para ulama membagi hukumnya menjadi dua bagian.
Pertama, hukum orang Islam memata-matai keadaan musuh.
Para ulama sepakat soal kebolehan seorang pemimpin kaum mukminin mengirimkan seseorang untuk menyusup ke daerah musuh dan menyelidiki kekuatan musuh.
Tujuan dari penyelidikan ini adalah mengetahui taktik musuh dan memenangkan peperangan agar umat Islam tidak mendapatkan kehancuran. Dasar dari kebolehannya adalah surah Al Baqarah ayat 195:
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Artinya: Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Alquran surat Al Baqarah 195).
Hafidz Muftisany menjelaskan umat Islam wajib memelihara jiwa dan mempertahankan eksistensi agama Allah SWT. Tujuan itu digariskan oleh Allah SWT dengan jihad dalam upaya menghadapi bahaya yang ditimbulkan oleh pihak yang tidak senang dengan agama Allah SWT. Allah SWT berfirman:
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
Artinya: Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas (Al Baqarah ayat 190).
Mata-mata menjadi salah satu elemen kekuatan dalam menghadapi kekuatan musuh. Umat Islam diperintahkan untuk menyiapkan kekuatan apa saja untuk menghadapi musuh yang memerangi mereka. Hal itu termaktub dalam surah al-Anfal ayat 60.
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ
Artinya: Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan). (Al Anfal ayat 60)
“Selain perintah Allah, perbuatan mata-mata saat perang juga pernah dicontohkan dalam sirah Rasulullah SAW saat Perang Badar. Saat itu, Rasulullah mengutus 12 orang yang dikepalai Abdullah bin Ubay Hadrad untuk menyelidiki kekuatan musuh. Dari ekspedisi mata-mata tersebut didapatkan laporan bahwa kekuatan musuh mencapai 1.000 orang, terdiri atas 300 orang pasukan berkuda dan 700 orang pasukan berunta,” (Lihat Fikih Keseharian: Hukum Menunda Sholat Hingga Hukum Mata-mata, Penerbit Intera, 2021)