Rabu, 01/05/2024 - 01:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EROPAINTERNASIONAL

Jaksa ICC: Israel Harus Hormati Aturan Perang Internasional

ADVERTISEMENTS

Jaksa Agung Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan meminta Israel untuk menghormati aturan perang internasional.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 AMSTERDAM — Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan meminta Israel untuk menghormati aturan perang internasional. Dia mengatakan pada Ahad (3/12/2023), akan mempercepat penyelidikannya atas kekerasan yang dilakukan pemukim Israel terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan Tepi Barat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Di Gaza, tidak ada pembenaran bagi dokter untuk melakukan operasi tanpa cahaya, dan bagi anak-anak untuk dioperasi tanpa obat bius. Bayangkan rasa sakitnya,” kata Khan dalam pesan video yang diposting daring setelah kunjungan empat hari ke Israel dan Otoritas Palestina (PA) di Tepi Barat.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Saya sangat jelas bahwa inilah saatnya untuk mematuhi hukum. Jika Israel tidak mematuhinya sekarang, mereka tidak boleh mengeluh nanti,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Iran Serang Israel, Korsel Keluarkan Peringatan Perjalanan ke Iran

Israel telah bersumpah untuk memusnahkan Hamas dan tujuannya di Gaza adalah untuk menghancurkan sasaran-sasaran yang terkait dengan kelompok tersebut. Namun militer Israel terus mengusir warga Gaza dengan imbauan evakuasi untuk meninggalkan daerah tersebut.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Pada saat yang sama, Khan mengatakan, kekerasan yang dilakukan oleh pemukim di Tepi Barat tidak dapat diterima dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. “Kami telah melakukan penyelidikan dan kami mempercepat penyelidikan,” katanya mengenai situasi di Tepi Barat.

“Tidak ada pemukim Israel yang bersenjatakan ideologi dan senapan yang bisa berpikir bahwa ini adalah musim terbuka melawan warga Palestina,” ujar Khan.

Israel bukan anggota pengadilan yang berbasis di Den Haag dan tidak mengakui yurisdiksinya. Namun Khan pada Oktober menekankan ICC memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh Hamas di perbatasan Israel dan oleh warga Israel di Jalur Gaza.

Berita Lainnya:
Puluhan Mahasiswa Ditangkap Kepolisian Texas Buntut Demo Anti Israel, Wartawan Dibanting dan Diusir

ICC telah melakukan penyelidikan berkelanjutan di wilayah pendudukan Palestina mengenai kemungkinan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan sejak 2021. Tuduhan kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia telah dilontarkan oleh kedua belah pihak sejak kelompok Hamas menyerbu beberapa komunitas Israel pada 7 Oktober, menewaskan lebih dari 1.200 warga Israel dan menyandera sekitar 240 orang.

Sebagai tanggapan, Israel melancarkan serangan udara dan invasi besar-besaran di daerah kantong Palestina. Tindakan ini telah membunuh lebih dari 15 ribu warga Gaza,  termasuk perempuan dan anak-anak.

sumber : Reuters

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi