Rabu, 01/05/2024 - 07:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Nelayan Imbau Menteri KKP Hadirkan Kebijakan Sesuai Arahan Presiden Jokowi

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Komunitas nelayan mengimbau Menteri Kelautan dan Perikanan menghadirkan kebijakan yang mendukung kesejahteraan mereka seperti yang diarahkan Presiden Jokowi. Hal tersebut dimaksudkan untuk mempercepat kesejahteraan nelayan yang selama ini hidup dalam kesulitan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Belum lama ini, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Surat Edaran Nomor: B.1954/MEN-KP/XI/2023 Tentang “Relaksasi Kebijakan Pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur yang ditandatangani pada 29 November 2023“.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Namun surat edaran tersebut dinilai oleh para nelayan tidak sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi saat menerima audiensi dari Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) terkait kebijakan penangkapan ikan terukur.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan ini tidak sesuai arahan Presiden Jokowi. Kami para nelayan yang hadir dalam audiensi di Istana Negara merasa kecewa atas sikap pak Trenggono,” ujar Koordinator Gerakan Nelayan Perkasa Indonesia, Julius R Hengkengbala saat dihubungi dari Jakarta, Senin (4/12).

ADVERTISEMENTS

Julius menjelaskan, poin krusial yang dianggap tidak sesuai arahan Presiden Jokowi dalam surat edaran Menteri KP tersebut bahwa kebijakan relaksasi penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pemberian Kuota Penangkapan Ikan, PNBP untuk pemindahan Kuota Penangkapan Ikan, dan PNBP bagi perizinan berusaha, hanya yang diterbitkan oleh Gubernur saja yang ditunda pelaksanaannya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Perikanan Tangkap Muara Baru Kembali Bergeliat Pascalibur Lebaran

“Padahal arahan bapak Presiden secara tegas mengatakan Penangkapan Ikan Terukur ditunda dulu atas semua perizinan, tidak hanya yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi, tetapi juga perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tegas Julius.

Julius juga menerangkan nelayan sejatinya tidak menolak penerapan PNBP pascaproduksi serta tidak menolak migrasi perijinan ke Pemerintah Pusat terkait penangkapan ikan lebih di atas 12 Mil laut.

“Yang kami para nelayan menolak terkait zonasi penangkapan, kuota penangkapan, pangkalan sesuai zona, impor ikan, dan PBB laut,” ungkap Julius.

Selain itu kata Julius para nelayan juga meminta kebijakan VMS Untuk kapal migrasi 30 GT yang izinnya dari pemerintah daerah tidak diberlakukan.

“Besaran PNBP untuk dikurang. Kapal 60 GT ke bawah besarannya 3%, kapal 60 GT ke atas besarannya 5%. Daerah Penangkapan 2 WPP berdampingan. Solar industri khusus nelayan Rp9.000 per liter.

Berita Lainnya:
KKP Gandeng USK Dukung Pengawasan Sektor Kelautan dan Perikanan

Terakhir Julius mengatakan pihaknya mendesak Menteri Trenggono segera merevisi surat edaran yang sudah dikeluarkan tersebut, sesuai arahan yang diberikan Presiden Jokowi.

“SNI sudah sepakat akan melaksanakan demonstrasi serentak seluruh Indonesia, jika tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti pemerintah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Surat Edaran Nomor: B.1954/MEN-KP/XI/2023 Tentang “Relaksasi Kebijakan Pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur yang ditandatangani pada 29 November 2023“.

SE ini ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi seluruh Indonesia, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi seluruh Indonesia, Kepala Dinas yang Membidangi Perikanan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Pelaku usaha subsektor penangkapan ikan, Pelaku usaha subsektor pengangkutan ikan.

 

Berikut isi lengkap SE tersebut, lihat halaman berikutnya >>>

 

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi