Jumat, 03/05/2024 - 23:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Eks Ketua KPK Dorong DPR Gunakan Hak Angket Soal Kasus Setnov

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Eks Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengaku terkejut mendengar pengakuan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo dan diikuti Menteri ESDM periode 2014-2016 Sudirman Said. Keduanya secara berurutan membuat pengakuan yang sama.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Baik Agus dan Sudirman sempat dimarahi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus yang melibatkan Ketua DPR periode 2016-2017 Setya Novanto (Setnov). Hamdan pun mendorong agar DPR bertindak untuk menelusuri masalah yang terkait eksekutif tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Saya kaget mendengar pengakuan Agus Raharjo (ex Ketua KPK), Sudirman Said (xx ESDM). Ditambah masalah putusan MK. DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket,” katanya melalui akun X @hamdanzoelva dikutip Republika.co.id di Jakarta, Selasa (5/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Hamdan meminta DPR mengusut masalah itu untuk mencari kebenarannya. “Apa betul ada intervensi presiden atau hanya fitnah?” kata Hamdan yang kini menjadi Ketua Dewan Pakar Tim Nasional Pemenangan Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Menangkan Hadiah Jackpot Lebih Dari Rp20 Triliun, Pemenang Lotre Akhirnya Mengklaim Hadiahnya

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengaku pernah diminta oleh Presiden Jokowi untuk datang sendiri ke Istana. Di situ, Agus diminta Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik (e-KTP) yang menjerat Setnov.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Saat itu, Setnov menjabat ketua umum DPP Partai Golkar sekaligus ketua DPR. Status hukum Setnov sebagai tersangka diumumkan KPK secara resmi pada Jumat, 10 November 2017. Adapun Sudirman Said kala itu terlibat urusan kasus ‘Papa Minta Saham’ yang juga melibatkan Setnov.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani menduga Jokowi telah melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus korupsi megaproyek E-KTP yang melibatkan Setnov. “Kami menyarankan (Jokowi) di-impeachment, bukan hanya interpelasi. Kami menyarankan DPR RI melakukan impeachment,” ujar Julius kepada media.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
TNI Sukses Kirim 3.200 Kg Bantuan ke Gaza Lewat Air Drop

Sementara itu, Presiden Jokowi mempertanyakan maksud pernyataan mantan ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah bertemu dengannya, dan diminta menghentikan penanganan kasus KTP-el. “Untuk apa diramaikan? Itu kepentingan apa diramaikan, itu untuk kepentingan apa?” tanya Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).

Jokowi pun meminta publik memverifikasi pemberitaan pada 2017, kala kasus Setnov. Jokowi menekankan, ia malah saat itu mendorong Setnov mengikuti proses hukum yang ada.

“Yang pertama, coba dilihat di berita-berita tahun 2017. Di bulan November, saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada. Jelas berita itu ada semuanya,” ucap Jokowi.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi