Jumat, 03/05/2024 - 03:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

Kak Seto: Perlindungan Anak di Sekolah Harus Dilaksanakan Sesuai Undang-Undang

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Psikolog dan pemerhati anak, Seto Mulyadi, atau yang akrab disapa Kak Seto memberikan pandangan dan arahan terkait perlindungan anak di sekolah khususnya dalam mengatasi tindakan bully. Seto menyoroti pentingnya penerapan undang-undang perlindungan anak dan tindakan konkret di sekolah, yang melibatkan semua pihak terkait.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Menurut Seto, undang-undang perlindungan anak dengan jelas menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan yang mungkin dilakukan oleh pendidik, pengelola pendidikan, atau sesama teman sekolah. Kekerasan, baik oleh guru, petugas sekolah, atau teman sekelas, dilarang keras sesuai amanat undang-undang tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Setiap tindakan kekerasan terhadap anak, entah itu dilakukan oleh guru, staf sekolah, atau teman sekelas, merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Bahkan, mereka yang diam saja atau tidak berusaha menolong juga dapat mendapatkan sanksi yang lebih tinggi,” kata psikolog anak kelahiran 28 Agustus 1951 itu kepada Jumat (8/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Satu Orang Tewas dan Satu Orang Luka Akibat Tertabrak Kereta Api di Bandung
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Seto menekankan bahwa sekolah memiliki kewajiban untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan, dan konsep “Sekolah Ramah Anak” harus diimplementasikan secara sungguh-sungguh. Hal ini termasuk dalam memastikan kompetensi pendidik, di mana Kementerian Guru telah berkomitmen untuk menjadikan mereka sebagai sahabat siswa yang mendidik dengan kreatif dan tanpa kekerasan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Perlindungan anak di sekolah melibatkan semua pihak, termasuk pendidik, staff sekolah, dan orang tua. Siapapun yang berusaha melindungi atau menutupi tindakan kekerasan juga dapat dikenakan sanksi pidana atau dilaporkan ke polisi,” ujar Seto.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dalam konteks intimidasi yang mungkin berasal dari orang tua yang berpengaruh di sekolah, Seto menyarankan agar sekolah segera melapor ke polisi. Koordinasi dengan kepolisian setempat dan dinas pendidikan di tingkat kabupaten/kota perlu dilakukan untuk memastikan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak di sekolah. Seto juga menekankan pentingnya kepala dinas dan kapolres untuk mengawasi dan mencegah adanya pembiaran dalam menangani kasus intimidasi.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Harga Bawang Merah Meroket, Tembus Rp 60 Ribu per Kilogram

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban perundungan di sekolah di Sukabumi, Jawa Barat, Mellisa Anggraini menceritakan kasus kekerasan terhadap anak bernama Leon di akun media sosial X (sebelumnya Twitter). Leon (12 tahun) mengalami perundungan di sekolah yang menyebabkan lengannya patah. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Guru-guru terlibat dalam menyusun skenario untuk menutupi kejadian, bahkan orang tua pelaku hadir lebih dulu daripada orang tua Leon. Leon mengalami intimidasi untuk tidak mengungkap kejadian sebenarnya. Meskipun ayahnya sudah melaporkan ke polisi sejak Oktober, proses hukum belum naik ke tahap penyidikan. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi