Piere menilai salah satu hal penting untuk memperbaiki penanganan tipikor ialah melahirkan produk hukum yang lebih baik. Sebab setelah UU KPK direvisi, produk terbaru bukannya menguatkan posisi KPK dalam memberantas tipikor melainkan melahirkan jawaban yang sebaliknya. Misalnya masalah terbukanya intervensi lembaga negara lain terhadap KPK, status kepegawaian KPK sebagai ASN, hingga masalah status penyelidik dan penyidik di KPK.
“Pemberlakuan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, sungguhlah melahirkan suatu kemerosotan dalam penanganan tipikor di tanah air. Setelah dikeluarkannya putusan MK No.70/PUU-XVII/2019 memang cukup membawa angin segar, namun hanya pada wilayah kewenangan penyadapan, penggeledahan, penyitaan serta penghentian penyidikan dan penuntutan,” tutup Piere.
Sumber: Republika