Rabu, 22/05/2024 - 07:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

BEM Nusantara Wilayah DKI Jakarta Tuntut Independensi KPK dengan Merevisi UU KPK

Piere menilai salah satu hal penting untuk memperbaiki penanganan tipikor ialah melahirkan produk hukum yang lebih baik. Sebab setelah UU KPK direvisi, produk terbaru bukannya menguatkan posisi KPK dalam memberantas tipikor melainkan melahirkan jawaban yang sebaliknya. Misalnya masalah terbukanya intervensi lembaga negara lain terhadap KPK, status kepegawaian KPK sebagai ASN, hingga masalah status penyelidik dan penyidik di KPK.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak
Berita Lainnya:
Dewas Diminta Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Ini Alasannya

“Pemberlakuan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, sungguhlah melahirkan suatu kemerosotan dalam penanganan tipikor di tanah air. Setelah dikeluarkannya putusan MK No.70/PUU-XVII/2019 memang cukup membawa angin segar, namun hanya pada wilayah kewenangan penyadapan, penggeledahan, penyitaan serta penghentian penyidikan dan penuntutan,” tutup Piere.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
Kirim Sinyal Koalisi, Cak Imin Sodorkan 8 Agenda Perubahan kepada Prabowo

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi