Rabu, 01/05/2024 - 07:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

BEM Nusantara Wilayah DKI Jakarta Tuntut Independensi KPK dengan Merevisi UU KPK

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Terjeratnya Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, akan semakin memperburuk citra KPK di tengah masyarakat. Tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut akan terus menurun dan ini dapat mempengaruhi Indeks Persepsi Korupsi Masyarakat Indonesia.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Jika KPK sebagai lembaga yang dibangun untuk menangani kasus korupsi saja terjebak dalam tindak korupsi, bagaimana publik bisa percaya terhadap kinerja lembaga tersebut,” kata Koordinator Daerah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Wilayah DKI Jakarta periode 2023-2024, Piere Alexander Latulory Lailossa, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Menurut Piere yang juga merupakan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Krisnadwipayana (Unkris), fakta tersebut akan memperberat upaya pemerintah untuk meyakinkan masyarakat terkait pemberantasan kasus korupsi. Terlebih beberapa kasus korupsi yang menjerat oknum pejabat, oknum anggota dewan, dan lainnya banyak yang tidak terselesaikan secara transparan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Padahal data menunjukkan kasus-kasus korupsi di Indonesia hingga kini tak kunjung menurun, meski ancaman hukuman terhadap pelaku korupsi sudah diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan disinergikan dengan KUHP,” jelas Piere.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Presiden Jokowi Minta Upaya Penyelamatan Uang Negara Dimaksimalkan

Dalam Pasal 2 disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Meski ancaman hukuman cukup berat, lanjut Piere, masih banyak oknum pelaku yang tak gentar melakukan korupsi. Data menunjukkan pada semester I tahun 2023, KPK menerima 2.707 laporan masyarakat soal dugaan tindak pidana korupsi di berbagai instansi pemerintah (kementerian/lembaga/pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota, kemudian BUMN dan BUMD). Daerah dengan laporan terbanyak adalah DKI Jakarta dengan 359 laporan.

Menurut Piere, KPK menjadi tidak berdaya karena memiliki banyak hambatan seperti hambatan struktural, hambatan kultural, hambatan instrumental, hingga hambatan manajemen. Berbagai macam hambatan ini sangat berpengaruh pada efektivitas pemberantasan kasus korupsi di Indonesia, terutama jika tidak ada keinginan kuat dari pemerintah dan masyarakat untuk menghapus budaya korupsi.

Berita Lainnya:
Guru Besar UGM Harap Hakim MK Pertimbangkan Amicus Curiae

Karena itu, Piere menilai, pemerintah harus terus melakukan berbagai pembenahan yang dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi. Pembenahan ini bisa dimulai dengan perbaikan regulasi, peningkatan kualitas SDM yang bertugas dalam penanganan tindak pidana korupsi (tipikor), peningkatan kesejahteraan penegak hukum, hingga penerapan hukuman yang efektif.

“Pemerintah harus bisa mengutamakan masuknya unsur keadilan pada pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberantas korupsi di Indonesia,” tegas Ketua BEM Unkris periode 2022-2023 tersebut.

Piere juga memandang bahwa semangat reformasi harus tetap nyata diaplikasikan dalam regulasi dan pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penguatan kewenangan dan independensi KPK harus dikembalikan dan dijamin kepastiannya di dalam hukum. Tuntutan rakyat akan terciptanya tatanan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme harus segera diwujudkan, sesuai dengan yang diamanatkan dalam TAP MPR RI No.XI/MPR/1998 yang berisi tentang Penyelanggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

BEM Nusantara Wilayah DKI Jakarta, kata Piere, sepakat untuk menuntut dan menyuarakan pengembalian independensi KPK dengan merevisi UU KPK, optimalkan metode pencegahan terjadinya teransparasikan masalan korupsi di DKI Jakarta, dan kolaborasikan pengawasan serta pengawalannya bersama publik termasuk di dalamnya mahasiswa.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi