Sabtu, 04/05/2024 - 17:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Guru Besar UGM Harap Hakim MK Pertimbangkan Amicus Curiae

ADVERTISEMENTS

Guru Besar UGM Prof Koentjoro di Balairung UGM, Sleman, Ahad (21/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

SLEMAN — Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Koentjoro mengomentari soal maraknya pengajuan amicus curiae oleh sejumlah kelompok masyarakat terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Ia berharap agar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan pengajuan amicus curiae tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Hakim itu punya kemerdekaan, kami sangat menghargai kemerdekaan hakim. Tapi  semoga hakim juga membaca amicus curiae itu,” kata Prof Koentjoro di Balairung UGM, Ahad (21/4/2024). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kendati demikian ia khawatir maraknya pengajuan amicus curiae di MK oleh sejumlah pihak justru hanya dianggap sebagai hak demokrasi warga negara. Hal tersebut sebagaimana sikap Presiden Jokowi menyikapi respons perguruan tinggi yang menyoroti langkah politiknya pada Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Anies: Ada Upaya Menggiring Opini Pilpres 2024 Sudah Usai

“Tadi saya katakan bahwa guru besar itu tidak kompak, karena kita punya kebebasan akademik. Tapi nyatanya ada 215 perguruan tinggi yang menyatakan pendapat, tidak ada di antara mereka yang diperintah disuruh begini, tapi mereka kompak satu suara, tapi apa? Oleh Pak jokowi dianggap bahwa itu adalah hak demokrasi saja. Tidak didengarkan. Nah yang saya khawatirkan ini juga begitu,” ucapnya. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Ia pun tak berharap banyak dengan putusan hakim MK besok. Keempat menteri yang dihadirkan di MK justru dinilai tidak membantu banyak.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Makanya itu kita harus menjaga asa, kita harus berhati-hati dengan seperti itu, tetapi semoga MK ini dari saya yang perbuat, maka saya yang memperbaiki sekarang,” ungkapnya. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Hari Pertama Masuk Kerja, Pj Gubernur Kaltim Tinjau Dua Kantor Samsat

Selain itu ia juga menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak berhenti dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan jika hasil putusan MK besok tidak sesuai dengan harapan. Menurutnya kampus memiliki tugas untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Tugas kita itu kan mencerdaskan kehidupan bangsa, ketika ada keputusan-keputusan itu dan masih saja itu menafik, menunjukan, membodohkan rakyat ya kita di perguruan tinggi masih tetap bergerak,” tegasnya. 

Untuk diketahui pengajuan amicus curiae terus bergulir di MK. Dikutip dari laman resmi MK, Hingga Jumat (19/4/2024), MK telah menerima 48 pengajuan amicus curiae terhadap perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, baik disampaikan langsung kepada perwakilan MK, surat elektronik atau email, maupun pos. 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi