Selasa, 21/05/2024 - 06:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jenazah 4 Anak yang Tewas di Jagakarsa Dimakamkan di TPU Perigi Sawangan

Proses evakuasi empat jenazah anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan yang diduga meninggal karena dikunci di dalam kamar oleh ayahnya sendiri, Rabu (6/12/2023).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan jenazah empat anak korban pembunuhan diduga oleh ayah kandung dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perigi Bedahan Sawangan, Depok, Jawa Barat. Pemakaman dilakukan pada Ahad (10/12/2023) sore.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Pemakaman akan dilaksanakan sore ini di TPU Parigi Sawangan,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Ahad (10/12/2023).

Berita Lainnya:
Relawan Prabowo-Gibran: Sah-sah Saja Partai Pendukung AMIN Gabung Koalisi Pemerintah

Bintoro menjelaskan, pemakaman ini sudah dikoordinasikan dengan keluarga korban yang diwakili oleh paman dari ibu korban berinisial DM.  Kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ayah yang diduga membunuh empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan itu.

Dihubungi terpisah, Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto menyatakan autopsi keempat jenazah anak sudah selesai. Pihaknya kini menunggu hasil sampel yang dikirim ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo dan Puslabfor Polri.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Autopsi jenazah sudah selesai, menunggu hasil sampel yang dikirim penyidik ke RSCM dan Puslabfor,” ujar Hariyanto.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Anies Pernah Sindir Pihak Tak Kuat Oposisi, Kini Nasdem Gabung Prabowo

Sebelumnya, Rumah Sakit Polri Kramat Jati mengobservasi kejiwaan ayah yang diduga membunuh empat anak kandungnya, berinisial P (41), di Jagakarsa, Jakarta Selatan, selama 14 hari. Pelaku P diduga membunuh empat anak kandungnya yakni berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1) di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Ahad (3/12/2023). Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pelaku P sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.

 

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi