Rabu, 22/05/2024 - 04:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

5 Cadaver di Unpri Medan, Polisi: Kenapa Bisa Ada di Dalam Kampus?

BANDA ACEH  –  Polisi mempertanyakan tentang asal usul mayat atau cadaver di kampus Universitas Prima Indonesia (Prima) Medan, Sumatra Utara.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Diketahui, polisi menemukan lima jenazah di lantai 15 kampus Unpri. Jenazah tersebut menurut penjelasan kampus adalah bahan pelajaran anatomi mahasiswa kedokteran.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Kita masih minta kejelasan dari pihak kampus, asal jenazah ini dari mana, siapa identitasnya, kenapa bisa ada di dalam kampus,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir, Rabu (13/12/2023).

Bagaimana prosedur membawa mayat ke dalam kampus untuk praktikum anatomi?

Polisi masih melakukan pengusutan, juga memeriksa sejumlah saksi dan kamera CCTV di area kampus tersebut.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Penjelasan Kampus UNPRI

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dosen Anatomi Fakultas Kedokteran Unpri, Ali Napiah Nasution, membenarkan bahwa kampusnya memang ada menyimpan lima mayat yang ditemukan oleh polisi.

Bahkan, ia sempat mendampingi polisi ketika menemukan mayat tersebut yang diletakkan di dalam bak tertutup.

ADVERTISEMENTS

Katanya, mayat tersebut ditemukan di laboratorium anatomi di Fakultas Kedokteran kampus tersebut.

ADVERTISEMENTS

“Saya mendampingi polisi dari Polda dan tim Laboratorium Forensik Poldasu memeriksa di laboratorum anatomi, untuk melihat 5 kadaver yang di keluarkan dari bak kadaver laboratorum anatomi,” kata Ali melalui akun YouTube PRIMTV, Rabu (13/12/2023).

Secara sederhana, cadaver merupakan jenazah yang dipergunakan untuk pendidikan kedokteran, namun tetap harus memiliki izin dari otoritas terkait.

Berita Lainnya:
Singgung Kursi Menteri Semakin Membengkak, Mahfud MD: Rusak Ini Negara

Ia menjelaskan, setelah dikeluarkan kadaver tersebut dijejerkan di atas meja laboratom anatomi guna diperiksa oleh petugas.

Setelah diperiksa, kelima cadaver tersebut dikembalikan lagi ke dalam bak cadaver Laboratorium anatomi.

Dikatakannya, mayat-mayat yang ditemukan oleh polisi itu sudah berada di Fakultas Kedokteran Unpri selama 15 tahun.

“Saya tegaskan bahwa kadaver-kadaver tersebut berada di fakultas kedokteran Universitas Prima Indonesia dan dipergunakan sebagai media belajar kadaver anatomi, sejak tahun 2008,” sebutnya.

“Seyogianya di setiap fakultas kedokteran di Indonesia memiliki kadaver anatomi,” lanjutnya.

Namun, dalam klarifikasi yang disampaikannya itu ia tidak menjelaskan soal perizinan dan asal usul mayat tersebut.

Padahal aturan-aturan itu sudah diatur dalam peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 37 tahun 2014 tentang penentuan kematian dan pemanfaatan organ donor.

Penjelasan IDI Sumut

Sementara, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Utara (Sumut) Dr. Ramlan Sitompul mengatakan harus dibedakan dulu cadaver dan mayat.

“Harus kita bedakan dulu cadaver dengan mayat biasa. Kalau untuk pendidikan kedokteran sudah ada jelas administrasinya yang harus dipenuhi, sehingga cadaver tersebut bisa sampai di fakultas kedokteran,” ujarnya kepada Tribun Medan, Rabu (13/12/2023).

Harusnya pihak kampus bisa menjelaskan secara rinci, tidak perlu menimbulkan kehebohan sebab penggunaan cadaver di lingkungan pendidikan kedokteran sudah memiliki standar baku.

Berita Lainnya:
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi, PKS: Bagi Kami Nggak Masalah!

“Itu sudah ada standar bakunya, mungkin kalau detailnya di orang pendidikan yang bisa jelaskan ya. Kalau sudah ada lima seperti itu, udah jelas peruntukannya untuk pendidikan harusnya. Peletakkannya adalah di laboratorium anatomi,” jelasnya.

Dijelaskannya bahwa cadaver itu ada proses pengawetan sehingga layak dijadikan bahan praktik pendidikan.

“Peletakan di ruang terbuka saat proses praktek sah-sah saja, karena formalin itu cukup menyengat dan membuat perih mata, jadi kalau di ruangan terbuka akan lebih leluasa,” katanya.

Sehingga berbeda lokasi penggunaan dan penyimpanan itu menjadi hal biasa dalam penggunaan cadaver. Meskipun begitu, ada etika yang harus dijaga ketika memperlakukan cadaver di dunia pendidikan.

“Kami di dunia kedokteran ini ada etika, termasuk bagaimana memperlakukan cadaver. Ada etika dan adabnya yang dilakukan dan harus di bawah bimbingan dosennya,” jelasnya.

Sehingga, jika kondisi cadaver dinyatakan sudah tidak layak untuk diteliti harus dimakamkan sesuai prosedur.

“Dan apabila cadaver sudah tidak dipergunakan lagi harus dimakamkan. Untuk masa penggunaan cadaver tersebut tergantung kondisinya, jika dilihat masih layak bisa digunakan beberapa tahun, tapi jika dilihat sudah tidak bisa diidentifikasi lagi jaringan tubuhnya ya sudah tidak bisa digunakan,” pungkasnya.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
1 2 3

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi