Atas penetapan statusnya sebagai tersangka di kepolisian, Firli melawan dengan mengajukan praperadilan. Pada Senin (11/12/2023), tim pengacara Firli menyampaikan 10 permohonan kepada hakim praperadilan. Utama meminta hakim praperadilan agar memutuskan status tersangka terhadap Firli tak sah. Dan meminta hakim agar menyatakan pelaporan kasus yang menyeret Firli sebagai tersangka tidak sah.
































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…