Selasa, 30/04/2024 - 01:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Dalam Islam, Bolehkah Menjadikan Kadaver Objek Penelitian?

ADVERTISEMENTS

Ilustrasi.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Islam sangat menghargai jenazah orang yang meninggal. Tubuhnya tidak boleh diperlakukan sembarangan, harus sesuai syariat Islam.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Namun bagaimana jika jenazah atau organ tubuh yang diawetkan (kadaver) dijadikan objek penelitian ilmiah? Apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat?

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Penggunaan kadaver sudah cukup lumrah sebagai objek penelitian, khususnya bagi mahasiswa kedokteran. Umumnya kadaver berasal dari orang yang meninggal lama tanpa identitas atau dari para relawan yang memang berwasiat untuk dijadikan kadaver jika kelak mereka wafat.  

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Tips Hidup Sehat Berdasarkan Sunnah Nabi Muhammad

Dalam hukum Islam, para ulama berselisih pendapat mengenai hukum penggunaan jenazah untuk penelitian. Untuk ulama yang melarang, mereka menggunakan dalil bahwa Allah SWT memuliakan manusia daripada makhluk lainnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Allah berfirman dalam Surat Al Isra ayat 70, “Wa laqad karramnā banī ādama wa ḥamalnāhum fil-barri wal-baḥri wa razaqnāhum minaṭ-ṭayyibāti wa faḍḍalnāhum ‘alā kaṡīrim mim man khalaqnā tafḍīlā.”

Yang artinya, “Dan sesungguhnya…

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi