Jumat, 03/05/2024 - 09:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Partai Buruh Minta Capres tak Hanya Jadikan Omnibus Law Sekadar Bahan Kampanye

ADVERTISEMENTS

JAKARTA–Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendukung bila ada calon presiden yang bersedia melakukan revisi atau meninjau ulang Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Said menyikapi hal ini begitu mendengar calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang melempar pernyataan ingin meninjau ulang UU nomor 6/2023 tentang Ciptaker seandainya nanti terpilih menjadi Presiden RI.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Namun, Said meminta Ganjar tidak hanya sekadar menjadikan isu revisi UU Ciptaker ini sebagai bahan kampanye. Ia berharap hal itu benar-benar dilakukan begitu terpilih menjadi presiden. “Partai Buruh mengapresiasi, tetapi jangan berhenti di janji,” kata Said, melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (15/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Said juga meminta Ganjar supaya benar-benar memahami konteks keseluruhan UU Ciptaker. Sehingga Ganjar tahu poin mana yang benar-benar diinginkan oleh buruh untuk direvisi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Pasal mana yang ingin direvisi? Apakah Capres Ganjar paham terhadap apa yang diinginkan oleh buruh? Jangan hanya janji, tapi tidak memahami substansi,” ucap Said.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Ganjar berjanji akan mengevaluasi UU Cipta Kerja jika terpilih menjadi Presiden pada 2024. Menurutnya, ada yang keliru dari UU Cipta Kerja mengingat seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan justru merasa tidak nyaman dengan aturan itu.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Pasangan Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Ganjar menyinggung hal itu saat ikut dalam acara konsolidasi dengan buruh dan pelaku UMKM di Gedung Guru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Said menantang Ganjar supaya dapat membuktikan komitmennya. Karena menurut dia, setiap musim Pemilu selalu ada capres dan cawapres yang mengumbar janji manis kepada buruh hanya untuk meraup suara.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Tapi begitu sudah terpilih, justru presiden berpaling dan tidak berpihak kepada nasib buruh. Partai dan politikus yang dulu banyak memberikan janji manis untuk buruh tapi kemudian malah ikut setuju dan mengesahkan UU Omnibus Law.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Di sisi lain, Partai Buruh menurut Said menjadi salah satu partai politik yang belum memutuskan untuk mendukung salah satu dari tiga paslon di Pilpres 2024.

Partai buruh kata dia benar-benar selektif untuk memberikan dukungan kepada capres yang benar-benar punya komitmen terhadap nasib para buruh.

“Partai Buruh tidak berkoalisi dengan partai politik pengesah Omnibus Law. Kedua, Partai Buruh hanya akan berkoalisi dengan capres, dan melakukan kontrak politik yang isinya menolak Omnibus Law,” kata Said menambahkan.

Berita Lainnya:
Polisi: Jaringan Judi Online Teluknaga dari Indonesia Gunakan Server di Indonesia

Tapi sampai saat ini menurut Said belum ada capres yang meyakinkan berkomitmen penuh terhadap perjuangan para buruh. Karena hampir semua capres berpotensi untuk lebih mengakomodir kepentingan pengusaha besar yang berdiri di belakangnya.

Meski begitu, Said mengapresiasi Ganjar Pranowo yang sudah berani setidaknya memikirkan nasib buruh pada masa kampanye ini. “Tapi kami mengapresiasi langkah Ganjar namun perlu dibuktikan. Dan dua capres lainnya mana? Bahkan Prabowo sempat menyampaikan bahwa buruh tidak boleh menuntut macam-macam, itu saja sudah berbahaya,” ujar Said.

Said Iqbal menyampaikan sembilan poin tuntutan dalam judicial review uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja yang ditolak buruh meliputi upah murah, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak seumur hidup karena tidak ada periode kontrak, PHK dipermudah.

Kemudian pesangon kecil, tidak ada kepastian upah saat buruh perempuan mengambil cuti haid dan cuti melahirkan. Juga setelah bekerja 6 tahun, cuti panjang 2 bulan dihapus, jam kerja panjang 12 jam perhari, dimana 8 jam normal ditambah 4 jam lembur seperti abad ke 17, TKA buruh kasar bisa bekerja di indonesia, dan adanya sanksi pidana yang dihapus.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi