Sabtu, 25/05/2024 - 01:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Disperindag Jabar Temukan 8 Produk tidak Layak Jual di Supermaket Bandung

BANDUNG — Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat melakukan inspeksi bersama tim gabungan ke salah satu pusat perbelanjaan modern yang ada di Kota Bandung.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Kegiatan ini digelar, dalam rangka pengawasan dan pembinaan, perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Menurut Kepala Disperindag Provinsi Jabar Noneng Komara Nengsih, ia menemukan delapan produk tak layak jual karena melanggar aturan. Noneng menjelaskan, delapan produk ini melanggar beberapa aturan perdagangan yang seharusnya ditaati. Peraturan yang dilanggar, seperti tidak ada label SNI serta beberapa hal lainnya.

“Ada beberapa temuan contohnya seperti ada yang tidak pakai label SNI, merk yang tidak sesuai, ada juga labelnya yang tidak berbahasa Indonesia, kemasan rusak,” ujar Noneng kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Berita Lainnya:
Gelombang Baru COVID-19 di Singapura, Lebih Menular dan Tak Mempan Vaksin?

Noneng mengatakan delapan produk yang tidak layak edar ini beberapa diantaranya ada makanan, elektronik, dan handuk. Pengelola diharapakanya harus bisa lebih jeli lagi dalam memahami peraturan perdagangan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Ada makanan itu tidak ada label bahasa Indonesianya, tidak ada SNI itu elektronik, handuk labelnya tidak sesuai, merek itu elektronik juga,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Menurut Noneng, produk yang layak jual dan beredar di supermarket modern seharusnya memiliki nomor SNI. Selain itu, label yang tertera dalam produk juga harus berbahasa Indonesia, tidak hanya dalam bahasa Inggris atau bahasa lainnya.

Berita Lainnya:
Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem Mengaku tanpa Mahar

“Merk itu harus sesuai dengan aturan yang ada, kemudian label juga harus dalam bahasa Indonesia kan ada yang impor, nah itu harus ada leabel bahasa indonesia, kemudian ada yg kemasannya rusak, dan ada juga yang izin edarnya tidak terlihat,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Noneng mengatakan Disperindag Jabar sudah berkoordinasi dengan pengelola super market modern ini untuk tidak menjual delapan produk yang melanggar aturan itu. “Jadi itu beberapa produk itu terpaksa harus kita tarik dari peredarannya. Kami juga berikan surat teguran tertulis,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi