Kamis, 16/05/2024 - 17:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hakim Tolak Gugatan Mimin dan 2 Anaknya dalam Kasus Pembunuhan Subang

Sidang gugatan praperadilan sejumlah tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Majelis hakim menolak gugatan Mimin dan dua anaknya dalam kasus pembunuhan Subang.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

BANDUNG — Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mimin, Arighi, dan Abi, tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang. Alasannya, Polda Jawa Barat telah menetapkan tersangka kepada ketiga orang tersebut berdasarkan dua alat bukti.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya,” kata majelis hakim tunggal Harry Suptanto di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Majelis hakim mengatakan penetapan status tersangka kepada ketiga orang tersebut sudah berdasarkan bukti yang cukup. Termasuk telah terpenuhi dua alat bukti.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Mahfud MD Ingin Perbaikan Sistem Pemilu: Ke depan Lebih Berkeadaban

Ia mengatakan penetapan tersangka sudah berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan M Ramdanu alias Danu, saksi ahli. Serta bukti visum dari korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Rohman Hidayat, pengacara ketiga tersangka mengaku menerima putusan hakim yang menolak praperadilan. Namun, tujuan kliennya mengajukan gugatan praperadilan untuk mengetahui bukti-bukti yang dimiliki Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan ibu dan Subang.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Mengajukan praperadilan bukan semata menguji penetapan tersangka, tapi saya dapat bukti akurat T1 sampai T95 bahkan visumnya. Keterangan Danu saya lihat langsung, saya baca betul dua alat bukti ada tapi apakah berkesesuaian dengan fakta tanggal 17 Agustus belum diuji,” kata dia. Ia mengatakan bukti-bukti yang ada menjadi amunisi bagi kliennya untuk di persidangan nanti.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Dirjen Bea Cukai Punya Kekayaan Rp 51,8 Miliar, dalam Setahun Melonjak Rp 8,5 Miliar

Sebelumnya, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yaitu Yosep Hidayah ayah dan suami korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban. Mimin istri kedua Yosep Hidayah, Arighi dan Abi anak tiri Yosep.

ADVERTISEMENTS

Yosep Hidayah dan Danu ditahan di Mapolda Jabar. Sedangkan Mimin, Arighi, dan Abi tidak ditahan berdasarkan pertimbangan penyidik.

ADVERTISEMENTS

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat menilai para tersangka terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan kepada korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi