Berdasarkan alasan-alasan di atas, Yusril berkeyakinan DKPP akan menolak laporan Demas Brian Wicaksono, Imam Munandar dan Rumondang Damanik karena tidak beralasan hukum dan beralasan etik samasekali. KPU telah melaksanakan proses pencalonan Gibran berdasarkan Putusan MK, dan itu telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum. Seluruh komusioner KPU tidak melakukan pelanggaran etik apapun sebagaimana didalillan oleh para Pelapor.
Yusril juga menegaskan Team Pembela Prahowo-Gibran tidak akan m-maju sebagai pihak dalam perkara etik yang sedang diperiksa DKPP itu. “Kami maju sebagai Tergugat Intervensi dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal yang hampir sama dengan apa yang sedang diperiksa oleh DKPP,” katanyam.
Menurut Yusril, Prabowo dan Gibran tidak akan menjadi pihak dalam perkara etik ini. Demikian pula team pembela yang ditunjuk paslon tersebut.
Yusril menambahkan bahwa perkara etik beda dengan perkara hukum. Perkara etik mengadili pelanggaran etik yan diduga dikakukan oleh komisioner KPU sebagai pribadi-pribadi. Sanksi yang dijatuhkan hanya mengenai orang yang diadili dan tidak berimplikasi kepada pihak lain. Beda dengan perkara hukum yang mengadili pelanggaran hukum dan bisa berimplikasi kepada pihak lain yang tidak diadili, jelas Yusril. Lagi pula, tambahnya, Peraturan DKPP No 2/2017 tidak membuka peluang pihak ketiga untuk masuk ke dalam proses pemeriksaan perkara pelanggaran etik.
Sumber: Republika