Selasa, 07/05/2024 - 10:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Wisatawan Wajib Tahu Larangan Ini Saat Liburan ke Gunung Bromo

ADVERTISEMENTS

Sejumlah wisatawan mengunjungi bibir kawah Gunung Bromo di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (14/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

MALANG — Wisata ke Gunung Bromo bisa menjadi salah satu pilihan destinasi liburan. Sebagai wisatawan, kamu wajib tahu dan patuh terhadap beberapa larangan di sana.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Berdasarkan data Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS), setiap pengunjung yang memasuki kawasan TNBTS termasuk Gunung Bromo dilarang mengambil, memetik, memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya. Larangan juga ditunjukkan untuk mereka yang menangkap, melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Memilukan, Saksi Sempat Mendengar Teriakan Minta Tolong dari Kebakaran Ruko di Mampang
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Membawa binatang ke dalam maupun keluar kawasan juga dilarang dilakukan di kawasan wisata Gunung Bromo. Larangan berikutnya, yakni wisatawan tidak boleh membawa minuman keras atau beralkohol.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Kemudian, tidak diperkenankan membawa obat-obatan terlarang seperti putau, heroin, ganja dan sejenisnya. Membawa alat musik dan alat bunyi-bunyian lainnya juga tidak diizinkan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Selain itu, wisatawan dilarang membawa alat elektronik seperti radio komunikasi (handy talky) radio tape dan lain-lain, kecuali jam tangan. Kemudian, juga tidak diperbolehkan membawa senjata api, senapan angin, bahan peledak dan senjata tajam lainnnya. Larangan juga ditunjukkan untuk wisatawan yang membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api senapan, panah dan sebagainya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Angin Kencang Picu Pohon Tumbang di 4 Lokasi Berbeda di Sukabumi

Selanjutnya, wisatawan tidak boleh membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan. Pengunjung juga tidak diizinkan membawa berbagai jenis cat, termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya. Lalu, dilarang melakukan vandalisme perusakan fasilitas wisata dan tempel menempel pada kawasan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Selain itu, BB TNBTS melarang siapapun membuang sampah dalam kawasan dan tidak membawa turun kembali sampah bawaannya. Lalu, melarang wisatawan membuat api unggun dan atau perapian di dalam kawasan yang dapat menimbulkan kebakaran hutan. Larangan terakhir, yakni tidak dibolehkan melakukan perbuatan asusila.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi