Jumat, 03/05/2024 - 20:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jenazah Lukas Enembe Diterbangkan ke Papua pada Kamis Dini Hari

ADVERTISEMENTS

Kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona berjalan di samping peti jenazah di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Jenazah gubernur Papua periode 2013-2023, Lukas Enembe akan diterbangkan ke Papua pada Kamis (28/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. Lukas meninggal dalam keadaan sakit.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Memang penerbangan dikatakan jam 12.00 (malam), tetapi tadi kami dapat informasi dari airline (maskapai), jadi jam 01.00 Subuh, Kamis, dan nanti landing di Papua jam 07.00 pagi,” kata pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, di Rumah Duka dan Krematorium Sentosa RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023) malam WIB.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Ribka Sebut PDIP Tak Hadir Acara Penetapan Prabowo-Gibran karena Tak Dapat Undangan, Djarot Tak Tahu
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sesampainya di Papua, lanjut Petrus, akan dilakukan penghormatan terahdap jenazah Lukas. Petrus juga telah berkoordinasi dengan aparat Polri terkait kepulangan jenazah Lukas.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Nanti, sampai di sana (Papua), karena beliau adalah mantan gubernur yang sangat berjasa, mungkin ada acara protokoler. Seremoninya seperti apa? Saya belum tahu,” ucap Petrus.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Lukas yang berstatus terpidana kasus korupsi wafat pada usia 56 tahun saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letjen dr. Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar meninggalnya Lukas Enembe pada pukul 10.45 WIB. “Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB,” kata Albertus saat dikonfirmasi.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
52 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek via GT Cikatama pada Jumat Malam

Lukas  selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya. Dalam rentang waktu tersebut, kondisi kesehatan Lukas sempat beberapa kali menurun dan dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.

​​​​​​​

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar. Lukas pada persidangan tingkat pertama, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi