Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
ISLAM
ISLAM

Bagaimana yang Dikatakan Nusyuz dalam Islam?

BANDA ACEH – Sebuah pengadilan menghukumi seseorang karena “nusyuz karena ia meninggalkan rumah suaminya, apakah ia memiliki hak nafkah sebagai istri dari suaminya?

Menurut para fuqaha (jumhur ulama fiqih) nusyuz adalah ketidaktaatan istri atau istri meninggalkan kewajibannya terhadap suami.

خروج الزوجة عن الطاعة الواجبة للزوج

Firman Allah Subhanahu wata’ala:

﴿وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا﴾ [النساء: 34]

قال الإمام الطبري في تفسيره (8/ 299 ط/ مؤسسة الرسالة): [“نشوزهن” يعني: استعلاءَهن على أزواجهن، وارتفاعهن عن فُرُشهم بالمعصية منهن، والخلاف عليهم فيما لزمهنّ طاعتهم فيه، بغضًا منهن وإعراضًا عنهم]

Imam al-Thabari dalam tafsirnya menyebutkan makna nusyuz adalah istri memposisikan dirinya lebih tinggi derajatnya dari pada suaminya, tidak melayani suami dalam kebutuhan biologisnya, dan tidak mematuhi kewajiban terhadap suami baik karena ada rasa tidak suka dan sebagainya.

Di antara perilaku nusyuz istri adalah istri keluar rumah dan menginap di tempat yang lain tanpa izin suaminya, istri tidak membukakan pintu ketika suami masuk, membanting pintu dan tidak mau melayani hajat suaminya tanpa uzur.

Berita Lainnya:
Rapper asal Inggris, Central Cee, Putuskan Mualaf dan Ganti Nama

Dalam pendapat madzhab Hanafi bahwa nafkah adalah pengganti tinggalnya  istri di rumah suaminya sama adanya adalah milik utuh suami atau disewa, jika suami tidak mempunyai rumah sehingga ia tidak bisa menetap maka suami tetap wajib menafkahinya, dan apabila suami mempunyai rumah dan istrinya tidak mau menetap di rumah tersebut maka tidak ada nafkah terhadapnya.

المعول عليه عند الحنفية أن النفقة عوض عن احتباس الزوجة فى منزل زوجها حقيقة أو حكماً .فإذا فات الاحتباس بسبب من جهة الزوج كان لها النفقة ، وإن كان من جهة الزوجة فلا نفقة لها

Dan nafkahnya tersebut ditangguh hingga ia mau menetap, bilamana juga rumah sang suami sesuai dengan kriteria hukum syar’i maka tidak dibolehkan bagi istrinya untuk pindah ke rumah yang lain tanpa izin suaminya, dan tidak ada nafkah baginya selama ia masih dalam posisi “nusyuz”. Jika seorang istri keluar dari rumah tanpa izin suaminya tanpa kepenting yang dharuriy atau uzur syar’i dan tidak mau kembali ke rumah suaminya, maka ia dikategorikan nāsyiz (pelaku nusyuz) dari tanggal ia minggat yang ditetapkan oleh hakim.

Berita Lainnya:
Dialektika Syiar dan Etika Ruang Publik dalam Praktik Pengeras Suara Masjid

Nusyuz dalam fiqih mengakibatkan seorang istri mempunyai bebarapa konsekuensi:

  1. Dihukumi bermaksiat dan berbuat dosa.
  2. Kehilangan  hak nafkah dan tempat tinggal, karena orang yang tidak taat tidak mempunyai nafkah atau tempat tinggal, Karena nafkah itu hanya wajib sebagai imbalan bagi seorang perempuan yang memenuhi hak suaminya.
  3. Dianjurkan untuk mengajarkan adab  kepadanya, dengan menegurnya, menelantarkannya, atau memukulnya dengan tidak keras dalam beberapa hal.

Jika istri telah berubah dan telah menjadi baik, maka apa pun akibat kemaksiatan itu gugur, kecuali nasehat pada umumnya, yang tidak gugur. Karena itu bagian dari menasihati tentang kebaikan.

image_print
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
Memuat berita Info Aceh...
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya