Rabu, 22/05/2024 - 08:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

INTERNASIONALTIMUR TENGAH

‘Kelaparan dan Rusaknya Permukiman Bukti Kuat Genosida Oleh Israel Terhadap Warga Gaza’

Asap membumbung tinggi setelah Israel mengebom kawasan Jalur Gaza, Senin (8/1/2024).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JENEWA — Pelapor khusus PBB mengenai situasi hak asasi manusia (HAM) di wilayah Palestina yang diduduki, Francesca Albanese, mengatakan kelaparan dan kurangnya fasilitas permukiman akibat kehancuran yang disebabkan serangan Israel di Gaza semakin memperkuat tuduhan genosida oleh Israel. Melalui unggahan di platform X pada Rabu (10/1/2024), Albanese menyebut 45 persen penduduk Gaza mengalami kelaparan parah.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Di beberapa daerah, sembilan dari 10 keluarga hidup 24 jam tanpa makanan. Ini memperburuk tuduhan genosida, karena kehancuran fisik dapat dilakukan melalui kelaparan (ICTR),” ujar dia.

Berita Lainnya:
Pekerja Bantuannya Jadi Korban Serangan di Rafah, Menlu Belgia Bakal Panggil Dubes Israel

Albanese mempertanyakan klaim Israel bahwa jumlah orang yang menderita kelaparan parah disebut “berlebihan” dan mengapa media dan pemantau HAM tidak bisa memasuki Gaza. Sementara itu, mengenai situasi perumahan, Balakrishnan Rajagopal, pelapor khusus PBB mengenai hak atas perumahan, mengatakan bahwa sekitar 56 persen rumah di Gaza hancur atau rusak.

“Gaza Utara paling terkena dampaknya, hingga 82 persen permukiman hancur atau rusak,” kata Rajagopal, juga melalui X.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Bus Terguling di Peru, 23 Orang Tewas

Dia mendorong Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mempertimbangkan fakta ini sebagai bukti genosida jika digabungkan dengan gugatan publik yang diajukan sebelumnya oleh Afrika Selatan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Afrika Selatan mengajukan gugatan pada 29 Desember 2023, dengan mengklaim bahwa Israel melanggar Konvensi PBB tahun 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida terkait tindakan Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023.

sumber : Antara, Anadolu

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi