Rabu, 22/05/2024 - 03:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Biaya Pindah Tiang Listrik Viral, Ini Penjelasan PLN

Tiang listrik, (ilustrasi).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — PT PLN (Persero) angkat suara mengenai berita viral terkait pemindahan tiang listrik di kediaman Khotijah di Sidokepung, Sidoarjo, Jawa Timur.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo Miftachul Farqi Faris mengatakan PLN sebagai BUMN diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. 

“Sebagaimana tertuang dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik,” ujar Faris dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Berita Lainnya:
ESDM dan PLN Pastikan Progres Penyediaan Listrik IKN Lancar  

Dalam pembangunan tiang listrik di lokasi kediaman Khotijah tersebut, ucap Faris, PLN telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat dalam perizinan maupun pelaksanaan pembangunan jaringan sekitar 1986. Faris menyampaikan pemindahan tiang tersebut dapat menyebabkan padamnya listrik yang menyuplai lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
PLN Pulihkan 100 Persen Aliran Listrik Setelah Erupsi Gunung Ruang

“Sehingga diperlukan percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampak akibat padam,” sambung Faris.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, lanjut Faris, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp. 11.044.512. Faris mengatakan pembayarannya nanti dilakukan melalui saluran pembayaran resmi (PPOB / Online). 

“Langkah tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PLN,” kata Faris.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi