Selasa, 21/05/2024 - 08:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tak Perlu ke Kantor Polisi, Ini Lokasi SIM Keliling  di Jakarta, Depok dan Bekasi

JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyiapkan layanan untuk mempermudah proses perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) bagi warga Jakarta, Depok dan Bekasi melalui program layanan SIM Keliling. Sehingga masyatakat tidak perlu bingung lagi untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Cukup dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling ini yang tersedia tidak jauh dari tempat tinggal.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Lokasi SIM Keliling di wilayah Jakarta 

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Barat: Mall Citraland

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Jakarta Utara: LTC Glodok 

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng 

ADVERTISEMENTS

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada hari Jumat (12/1/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

ADVERTISEMENTS

Lokasi SIM Keliling di wilayah Depok

Berita Lainnya:
Pemprov Uji Coba TPPAS Lulut Nambo Sebelum Beroperasi

 

Cimanggis Square di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok, Jawa Barat

Podomoro Golf di Jalan Raya Bojong Nangka, Cimanggis Depok, Jawa Barat.

Adapun jadwal buka layanan SIM Keliling di Depok untuk hari ini Jumat (12/1/2024) dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling di wilayah Bekasi

Mitra 10 Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Untuk jam buka layanan SIM Keliling di Bekasi pada hari ini, Jumat (12/1/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Berita Lainnya:
Jurusan Paling Diincar, Ini Keseruan Belajar di Prodi Sains Data

Cara memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling 

Perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.  

Syarat perpanjangan SIM A atau C 

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku  

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli  

3. Tes Psikologi SIM  

4. Surat Keterangan Sehat. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi