Senin, 06/05/2024 - 17:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Dumai dan Biro BKPM Terkait Korupsi Impor Gula

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Dua pejabat bea cukai Dumai, Riau, inisial GPHP dan DM diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis (18/1/2024). Keduanya diperiksa terkait lanjutan pengusutan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu, juga memeriksa RJH yang diketahui dari pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“RJH, GPHP, dan DM, diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2023,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers, Kamis (18/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

RJH diperiksa terkait perannya sebagai Kepala Biro BKPM. GPHP diperiksa terkait perannya sebagai Kepala Seksi Pelayanan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tipe Madya Dirjen Bea Cukai Dumai. DM diperiksa terkait perannya sebagai Kepala Seksi Pelayanan dan Informasi Dirjen Bea Cukai Dumai, Riau.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Tercatat 21 Ribu Wisatawan Kunjungi Monas di Hari Kedua Lebaran

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Pengusutan korupsi impor gula di Kemendag ini, diumumkan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2023 lalu. Lebih dari 30 orang saksi dari kementerian, bea cukai, pun juga dari bulog yang turut diperiksa.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Akan tetapi, sampai dengan Januari 2024 ini, tim penyidikan di Jampidsus, belum menetapkan dan mengumumkan tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pernah menjelaskan, kasus korupsi impor gula di Kemendag ini, terkait dengan kebijakan pemberian izin impor, atau pengadaan gula dari luar negeri oleh Kemendag periode 2015 sampai dengan 2023.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Perkara ini menyangkut tentang tindak pidana korupsi dalam hal penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2023,” kata Kuntadi.

Berita Lainnya:
Said Didu: Rekonsiliasi Diperlukan untuk Melawan Perusak Bangsa

Dia menambahkan, kasus baru ini menyangkut soal pemenuhan stok gula nasional, dan stabilitas harga gula nasional. “Dalam hal tersebut, Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau GKM,” kata Kuntadi.

Selanjutnya, kata Kuntadi, GKM yang disetujui untuk diimpor tersebut, dijadikan gula kristal bibit atau GKB. “Dalam pengolahan GKM menjadi GKB tersebut, diberikan kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan,” ujar Kuntadi.

Selain itu, kata Kuntadi, dari penyidikan awal, juga terungkap adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan otoritas internal di Kemendag. “Yaitu memberikan izin impor gula yang melebihi batas kuota maksimal yang tidak sesuai dengan kebutuhan pemerintah,” tegas Kuntadi.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi