Kamis, 09/05/2024 - 08:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Bangun dari Koma Panjang, Apakah Wajib Mengganti Sholat yang Terlewat?

ADVERTISEMENTS

Ilustrasi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Orang yang sakit di dalam Islam memang diberikan rukhshoh (keringanan) dalam menjalankan ibadah sholat wajib. Namun demikian, bagaimana hukumnya bagi orang sakit yang tidak sadarkan diri dalam waktu lama? Apakah ia wajib mengganti sholat yang terlewat?

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Salah satu dalil yang memberikan keringanan bagi orang sakit terhadap sholat adalah hadits Nabi Muhammad SAW. Berikut redaksinya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

عَنْ عِمْرَانَ بِنْ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ لِي الْنَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلِّ قَائِماً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِداً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Kisah tentang Keistimewaan Luar Biasa Infak, Salah Satunya Pahala 700 Kali Lipat

Yang artinya, “Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, “Sholatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, sholatlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu, sholatlah dalam keadaan berbaring. Jika tidak mampu, sholatlah dengan isyarat.” (HR. Bukhari).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Ustadz Ahmad Sarwat dalam buku Shalat Orang Sakit menjelaskan, apabila karena alasan sakit seseorang terpaksa harus meninggalkan sholat fardhu dari waktunya, maka hukumnya secara syariah tidak berarti kewajiban sholat atasnya menjadi gugur.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Kewajiban sholat fardhu lima waktu tetap menjadi kewajiban atasnya. Hanya saja ketika sakit dan tidak mampu dikerjakan, sementara tidak perlu dikerjakan. Misalnya, ketika seorang pasien sedang dioperasi yang membutuhkan waktu panjang, dan tidak mungkin sholat-sholat itu dijamak sebelum atau sesudahnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Mengapa Muslim Disunnahkan Mandi Sebelum Jumatan? Ingat Pesan Nabi SAW Ini

Maka, apabila selama masa operasi kedokteran itu pasien harus meninggalkan beberapa waktu sholat, ada kewajiban untuk mengganti sholat-sholat itu begitu nanti sudah mampu dilakukan.

Demikian juga, para ulama sepakat orang yang pingsan hukumnya sama dengan orang yang tidur. Bila ada pasien berada dalam keadaan pingsan atau koma, maka semua sholat fardhu yang ditinggalkannya itu wajib diganti kalau sudah sehat.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi