NASIONAL
NASIONAL

Bawaslu tak Temukan Unsur Pidana di Kasus Guru Viral Dukung Capres Nomor Urut 2

BANDA ACEH –  Bawaslu Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) akhirnya menyimpulkan hasil pemeriksaan kasus seorang guru yang viral kerena membuat video kampanye dukungan terhadap pasangan calon presiden nomor urut 2. Bawaslu menilai, kasus tersebut hanya masuk pelanggaran netralitas ASN dan tidak menemukan unsur pidana pemilu.“Tidak ditemukan tindak pidana pemilu,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Tasikmalaya Ridha Fahlevi, Kamis, 18 Januari 2024.

Bawaslu Kota Tasikmalaya, kata dia, sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui aksi pembuatan video tersebut, kemudian pembahasan di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu dengan menyimpulkan tidak ada pelanggaran pidana pemilu.

Berita Lainnya:
Saiful Huda Ems: Rakyat Makin Marah jika Jokowi Jadi Wantimpres

Ia menyampaikan Bawaslu Kota Tasikmalaya dalam hasil pemeriksaan itu hanya menemukan terkait pelanggaran netralitas ASN saja yang diperkuat dengan bukti-bukti di lapangan.

“Jadi pelanggaran netralitas ASN saja yang kami temukan sesuai dengan bukti-bukti yang ada,” katanya.

Menurutnya, meskipun sudah ada kesimpulan tidak ada pelanggaran pidana pemilu, namun kasus tersebut tetap berlanjut dengan memutuskan Bawaslu Kota Tasikmalaya merekomendasikan penanganannya ke Komisi ASN terkait pemberian sanksinya.

Berita Lainnya:
Jokowi Sebut PSI Kini "Partai Super TBK" dan Siap All-Out

“Tidak dihentikan. Masuk pada pelanggaran lainnya. Hasilnya adalah rekomendasi kepada KASN untuk ditindak lanjuti dengan kode etik ASN,” katanya.

Sebelumnya, video menayangkan perempuan menyampaikan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka, ramai tersebar di media sosial.

Video tersebut berdurasi empat menit 28 detik itu mengaku sebagai Ilah Gomez dari SDN 3 Gobras yang menyanyikan lagu sambil joget untuk pasangan capres dan cawapres nomor urut 2.

image_print
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...
Update Terbaru
A

Redaksi

16 Feb 2026

Sandaran yang Patah
A

Redaksi

16 Feb 2026

Serangkai Puisi Delia Rawanita
A

Tabrani Yunis

15 Feb 2026

Melukis Kata itu Seperti Apa?
A

Tabrani Yunis

15 Feb 2026

Melukis Kata, Mengangkat Fakta
A

Redaksi

15 Feb 2026

Sertifikat Tanah Jahannam
A

Redaksi

14 Feb 2026

Sandaran yang Patah
A

Azharsyah Ibrahim

14 Feb 2026

Dinamika Praktik Gala Tanoh di Aceh
A

Redaksi

13 Feb 2026

Bongkar Buku – MADILOG
A

Redaksi

13 Feb 2026

Takdir dan Keikhlasan

Reaksi

Berita Lainnya