Jumat, 17/05/2024 - 03:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kuasa Hukum Jokowi: Gugatan TPDI Hanya Cari Sensasi

BANDA ACEH -Gugatan yang dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) atas pelanggaran hukum terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dianggap sekadar cari sensasi.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Tim kuasa hukum Presiden Joko WIdodo, sebagai salah satu tergugat, dari Kantor Firma Otto Hasibuan, Firmanto Laksana menuturkan, sebelumnya antara pihak tergugat dan penggugat telah melakukan mediasi namun tidak menemukan jalan keluar.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Hari ini kita setelah sebelumnya melakukan mediasi, dan memang mediasi sampai dengan kemarin belum didapat kesepakatan,” kata Firmanto di PN Jakarta Pusat,  Senin (29/1).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
May Day 2024, Partai Buruh Suarakan Hapus Omnibu Law Cipta Kerja dan Tolak Upah Murah

Firmanto menuturkan, apa yang disampaikan tim penggugat terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden Joko Widodo tidak mendasar.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Yang disampaikan tadi, menurut kami atau tanggapan kami tidak berdasar. Jadi gugatannya yang disampaikan tadi tidak ada dasar yang bisa kita tanggapi,” katanya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Menurutnya, para penggugat hanya mencari sensasi semata di tengah memanasnya suhu Politik saat ini. Pasalnya, Jokowi sama sekali tidak melakukan pelanggaran hukum, apalagi tidak ada bukti mengintervensi penyelenggara pemilu dan MK.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Jokowi Duga Pabrik Sepatu Bata Tutup Karena Kalah Saing

“Bagaimana bisa Bapak Ir Joko Widodo menanggapi apa yang dilakukan KPU, dan begitu juga dengan Bapak Anwar Usman. Jadi menurut kami ini hanya sensasi saja. Kalau secara hukum gugatannya menurut kami tidak berdasar,” demikian Firmanto Laksana

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi