Senin, 06/05/2024 - 18:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

Ketua Komisi X DPR Kritik ITB yang Gandeng Pinjol

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengkritik Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menggandeng layanan pinjaman online (pinjol) untuk mencicil biaya kuliah tunggal (UKT). Menurut dia, jangan sampai pengelolaan sumber pendanaan penyelenggaraan pendidikan menjadi awal munculnya komersialisasi pendidikan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Tegasnya, kebijakan yang berpotensi mengarah ke komersialisasi pendidikan akan sangat memberatkan mahasiswa. Karena itu, ia mendorong adanya kajian untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kami tentu tidak ingin otoritas pengelolaan sumber pendanaan ini justru memicu komersialisasi pendidikan entah itu melalui UKT atau seleksi masuk mahasiswa baru melalui jalur mandiri,” ujar Huda lewat keterangannya, Selasa (30/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh
Berita Lainnya:
UTBK-SNBT UGM Diikuti Lebih dari 18 Ribu Peserta

Saat ini, perlu adanya kembali kajian terkait otonomi pengelolaan pendanaan. Jelasnya, yang terjadi di ITB menunjukkan adanya persoalaan terkait pengelolaan dalam penyelenggaraan pendidikan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Di samping itu, menggandeng pihak pinjol untuk skema pembayaran UKT dinilai sebagai jalan pintas yang salah. Sebab, hal tersebut dapat menjerat mahasiswa dalam lingkaran utang dan sangat riskan. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Bagi mahasiswa yang benar tidak mampu, mereka terpaksa mengambil opsi ini. Bagi mahasiswa nakal, opsi ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan lain. Ujungnya mahasiswa dan wali mahasiswa yang dirugikan,” ujar Huda.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

ITB sebagai PTNBH memang mempunyai hak untuk melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam proses penyelenggaraan pendidikan. Namun, harus dipertimbangkan juga beban yang didapat oleh mahasiswa.

Berita Lainnya:
Kamu Minat Jadi Content Creator? Ayo Cek Beasiswa Gratis dari Cyber University 

Ia pun mengingatkan Pasal 65 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Di dalamnya menegaskan, penyelenggaraan fungsi pendidikan di PTNBH harus tetap terjangkau masyarakat.

Di samping itu, ia mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) mengevaluasi kerja sama sejumlah PTN dengan pihak ketiga. Khususnya, PTNBH dengan layanan pinjol.

“Kami mendorong juga ada kajian utuk skema baru untuk meringankan beban mahasiswa yang kesulitan membayar UKT,” ujar Huda.

“Beberapa waktu lalu saya menolak penghentian alokasi APBN untuk dana abadi pendidikan sebesar Rp 20 triliun per tahun. Dalam pandangan kami dana abadi pendidikan tetap harus diperbesar sehingga manfaatnya bisa digunakan salah satunya untuk meringankan UKT,” sambung politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi