Jumat, 17/05/2024 - 11:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

KPPS Trending di Medsos: Apa Itu, Gaji, dan Mengapa Ramai Dibicarakan?

JAKARTA — Media sosial (medsos) diramaikan dengan istilah KPPS. Menjelang Pemilu 2024, serba-serbi konten humor terkait petugas KPPS membanjiri medsos. KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Sejumlah konten di medsos menunjukkan bagaimana pekerjaan ini tampak menjanjikan, mengingat gaji yang diterima petugas KPPS. Ada pula konten sedih karena tidak jadi dilantik sebagai anggota KPPS.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Salah satu konten parodi yang beredar yaitu:

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Alhamdulillah hallo dek mau sama abdi negara gak? Sekarang abang sudah jadi abdi negara dilantik jadi anggota KPPS tulis akun TikTok @rickyerlangga05 dalam konten videonya, dikutip Rabu (31/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Semenjak aku dilantik, maaf selera aku bukan kamu lagi,” tulis akun TikTok @dimasapryansyah.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Di sebuah postingan Instagram, ada konten parodi seorang pengemudi ojek online yang akhirnya membeli mobil lantaran menjadi anggota KPPS. Namun tak sedikit warganet yang menyebut gaji anggota KPPS hanya Rp 1,2 juta per bulan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Gara-gara berita KPPS kayak gini, saya beli pajero dibilang karena jadi anggota KPPS,” tulis akun @reva*** di kolom komentar postingan Instagram.

ADVERTISEMENTS

Pengertian KPPS

ADVERTISEMENTS

KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS. Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Anggota KPPS Keempat dan Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

Berita Lainnya:
Prabowo Menang, Fedi Nuril Ditagih 'Janji' Pindah Negara

Besaran gaji KPPS Pemilu 2024

Mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, gaji petugas KPPS pada pemilu 2024 ini mengalami kenaikan. Untuk gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1,2 juta. Sementara gaji anggotanya Rp 1,1 juta. Gaji Satlinmas Pemilu 2024 yaitu Rp 700 ribu.

Sementara itu untuk gaji petugas KPPS di luar negeri berkisar antara Rp 4,5 juta sampai Rp 6,5 juta. Gaji KPPS akan cair satu bulan masa kerjanya selesai. Apabila masa kerja dimulai 25 Januari 2024 dan pencairan bisa dilakukan setelah tanggal 25 Februari 2024.

Tugas KPPS

Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya. Pelaksanaan tugas di atas, perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab sehingga dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan.

Berita Lainnya:
Petinggi Partai Golkar Umrah, Airlangga: Syukuri Hasil Pemilu 2024

Ketua KPPS mengumumkan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Materi pengumuman pemungutan suara.

Pengumuman tentang waktu dan tempat pemungutan suara dapat dilakukan dengan pengeras suara di tempat- tempat ibadah, menempel di papan pengumuman, bentuk-bentuk papan pengumuman lain yang lazim digunakan di desa/kelurahan setempat.

Kode etik KPPS

KPPS tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Ta- hun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012 yang pada pokoknya berisi:

• Asas mandiri dan adil

• Asas kepastian hukum

• Asas jujur, keterbukaan,dan akuntabilitas

• Asas kepentingan umum

• Asas proporsionalitas

• Asas profesionalitas, efisiensi,dan efektivitas

• Asas tertib

 

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi