Selasa, 21/05/2024 - 18:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Siskaeee: Cabut Dulu, Baru Masukkan Lagi…

BANDA ACEH –  Selebgram Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee memutuskan mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan dicabut setelah pengadilan menggelar sidang perdana.”Iya kita mencabut dulu, kemudian nanti kika akan masukkan lagi,” kata Pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting kepada wartawan, Selasa (30/1).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Tofan mengatakan lagi, pada gugatan pertama Siskaeee hanya menggugat status tersangka. Sedangkan saat ini Siskaeee sudah dikenakan penahanan.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Jadi kita cabut itu dan masukan yang baru itu terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya,” pungkasnya.

Meski begitu, Tofan belum merinci ihwal waktu akan mengajukan gugatan praperadilan lagi. Saat ini, tim nya sedang fokus menyelesaikan pemberkasan.

Berita Lainnya:
May Day 2024, Partai Buruh Suarakan Hapus Omnibu Law Cipta Kerja dan Tolak Upah Murah

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan 11 pemeran film porno rumah produksi Kelas Bintang, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Mereka menyusul 5 orang kru yang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, Kamis (28/12). Penyidik pun mendapay alat bukti yang cukup untuk menaikan status hukum seluruhnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh Penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Berita Lainnya:
Imigrasi Bali Periksa 31 Artis dan Kru Asal Korsel Diduga Langgar Izin

11 tersangka ini terdiri dari 9 pemeran perempuan dan 2 pria. Adapun dari 9 pemeran perempuan itu yakni Siskaee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3gp, Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

ADVERTISEMENTS

Para tersangka ini dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi