Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
ACEH
ACEH

Alokasi Dana Desa untuk Nagan Raya Capai Rp229 Miliar

HARIANACEH.co.id|Suka Makmue – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Bupati (Perbub) tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Acara FGD itu dibuka langsung Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, yang berlangsung di Aula Bappeda Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Rabu (31/01/2024).

Pj Bupati menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, Kabupaten Nagan Raya mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp167.007.061.000,- dan alokasi dana gampong sharing kabupaten sebesar Rp62.945.979.000,- yang diperuntukkan bagi 222 gampong di Kabupaten Nagan Raya.

“Untuk penyusunan APBG ada 4 hal yang wajib diakomodir, yaitu penanganan kemiskinan ekstrim, program ketahanan pangan dan hewani, program pencegahan dan penurunan stunting skala desa serta program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)/BUMDes bersama sesuai potensi dan karakteristik desa,” ungkap Fitriany.

Berita Lainnya:
Dua Oknum TNI Dilaporkan Aniaya Pemuda Aceh Barat

Terkait BUMDes, Pj Bupati menegaskan masih ada BUMDes yang belum diberdayakan secara maksimal.

Menurut Fitriany, pemberdayaan BUMDes yang efektif dan berkelanjutan akan mendorong pertumbuhan ekonomi desa, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera.

“Melalui pemberdayaan BUMDes ini dapat menjadi sumber pendapatan desa yang mandiri, karena itu harus dikelola secara baik dan profesional,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Fitriany banyak hal yang telah diterapkan dalam Perbup tahun 2023 yang lalu. Perbup tersebut sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT (Permendes) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Berita Lainnya:
Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Personel Ditpolairud dalam Penanganan Banjir

“Ada beberapa hal yang dihilangkan dalam Perbup 2023, hal itu bukan semata-mata keinginan dari Pemda akan tetapi mengacu kepada Permendes,” katanya.

Di akhir sambutannya, Fitriany berharap kepada seluruh aparatur desa di Kabupaten Nagan Raya agar nantinya dapat mempedomani Perbub tentang Juknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

“Semoga dengan berpedoman pada perbup tersebut, penggunaan dana desa dilakukan dengan tepat dan akurat demi kabupaten yang kita banggakan ini, sehingga menjadi lebih maju dan berkembang ke depannya,” harap Pj Bupati.

Sementara itu, Kepala DPMGP4, Damharius dalam laporannya menjelaskan dana desa adalah alokasi dana untuk membangun desa dalam APBN yang disalurkan melalui APBD.

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya