Sabtu, 27/07/2024 - 12:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ramai Berita Sanksi Keras untuk Ketua KPU, Pakar Sebut Inilah Fungsi DKPP Sesungguhnya

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

BANDA ACEH  – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menekankan bahwa fungsi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) terbatas pada penilaian terhadap kebijakan penyelenggaraan pemilu, dengan fokus pada aspek etika.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

Dilansir dari Antara Selasa (6/2), menurut Feri Amsari, setelah vonis DKPP, proses hukum lanjutan melibatkan langkah-langkah seperti proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau sidang sengketa administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

“Mereka hanya menilai tindakan maupun kebijakan yang dikeluarkan penyelenggara pemilu itu etis atau tidak. Tentu ada proses hukum berikutnya,” ucap Feri Amsari dikutip dari ANTARA (6/2).

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Proses tersebut berada di bawah yurisdiksi pengadilan yang kemudian akan menentukan hasil akhir dan dampak hukum dari tindakan penyelenggara pemilu yang dinilai melanggar etika.

Berita Lainnya:
Siang Ini, BEM SI Gelar Aksi Adili Jokowi
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

Feri Amsari mengungkapkan bahwa DKPP hanya menilai apakah tindakan dan kebijakan yang diambil oleh penyelenggara pemilu bersifat etis atau tidak.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Namun, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas menegaskan bahwa langkah-langkah hukum selanjutnya akan ditentukan oleh proses hukum di pengadilan.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Contohnya, vonis DKPP dapat mengalami proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau sidang sengketa administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

Vonis DKPP sebelumnya terkait pelanggaran kode etik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

“Jadi tidak serta-merta vonis DKPP membatalkan pendaftaran Gibran begitu saja,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Hasil Survei Tempatkan Elektabilitas Dirinya Teratas di Jakarta, Ini Respons Anies

Feri Amsari menjelaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan pelanggaran KPU tersebut memiliki opsi untuk mengajukan gugatan ke PTUN atau Bawaslu.

Dalam sengketa administrasi, Bawaslu dapat memutuskan apakah ada pelanggaran administrasi dan membatalkan proses administratif atau pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres pemilu.

Pentingnya memahami bahwa vonis DKPP tidak secara otomatis mengakibatkan pembatalan pendaftaran Gibran Rakabuming, melainkan tergantung pada proses hukum selanjutnya yang mungkin melibatkan PTUN atau Bawaslu.

Sebelumnya, Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan sanksi berupa peringatan keras terakhir diberlakukan terhadap Hasyim Asy’ari dan anggota KPU lainnya.

DKPP juga memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan tersebut, sementara Bawaslu diminta untuk mengawasi implementasinya.

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

فَوَجَدَا عَبْدًا مِّنْ عِبَادِنَا آتَيْنَاهُ رَحْمَةً مِّنْ عِندِنَا وَعَلَّمْنَاهُ مِن لَّدُنَّا عِلْمًا الكهف [65] Listen
And they found a servant from among Our servants to whom we had given mercy from us and had taught him from Us a [certain] knowledge. Al-Kahf ( The Cave ) [65] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi