Minggu, 05/05/2024 - 06:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Sita Uang Ratusan Miliar Hingga Emas dalam Penyidikan Kasus PT Timah

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sedikitnya Rp 100 miliar dan satu kilogram (kg) emas dalam penyidikan korupsi bijih timah PT Timah Tbk. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, selain uang tunai, jajarannya turut menyita kendaraan berat.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Adapun aset kendaraan itu untuk kegiatan eksplorasi ilegal bijih timah di Provinsi Bangka Belitung. Kuntadi mengatakan, penyitaan uang tunai, terdiri mata uang lokal dan asing. “Untuk penyitaan uang tunai, kita (penyidik) melakukan penyitaan dalam Rupiah (Rp) sebesar Rp 83,83 miliar,” kata Kuntadi di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Adapun penyitaan dalam mata uang, terdiri 1,54 juta dolar AS atau sekitar Rp 24,38 miliar, dan 443,4 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 5,19 miliar, serta 1.840 dolar Australia atau sekitar Rp 18,89 juta. “Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap emas logam mulia sebesar 1.062 gram,” ujar Kuntadi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kejagung Sita Dua Unit Ferrari Milik Tersangka Harvey Moeis
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Selain uang dan logam mulia, menurut Kuntadi, dalam proses pengusutan, timnya turut melakukan penyitaan sebanyak 55 unit kendaraan berat yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan bijih timah ilegal. Di antaranya, sebanyak 53 unit eskavator dan dua unit buldozer.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Kuntadi menyebut, seluruh barang sitaan tersebut merupakan milik dari tersangka Tamron alias Aon (TN) dan Achmad Albani (AA). TN dan AA ditetapkan tersangka pada Selasa (6/2/2024). Keduanya langsung dilakukan penahanan di Rutan Kejakgung dan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Tersangka TN dan AA, bukan tersangka pertama dalam pengusutan korupsi bijih timah PT Timah Tbk. Pada akhir Januari 2024, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Toni Tamsil (TT) sebagai tersangka awalan kasus itu.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Namun, TT ditetapkan tersangka terkait dengan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. TT dijerat dengan sangkaan Pasal 21 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, dan dilakukan penahanan di Lapas II A Tua Tunu, Kota Pangkal Oinang. Sedangkan TN dan AA, dijerat dengan perkara pokok terkait Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Perpanjang Waktu Pendaftaran Maba, Institut Teknologi PLN Umumkan Ini

Kasus korupsi bijih timah sudah dalam penyidikan sejak Oktober 2023. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, sampai Selasa (6/2/2024), tim penyidikan di Jampidsus sudah memeriksa sebanyak 115 saksi.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengungkapkan, korupsi di PT Timah ditaksir merugikan keuangan negara puluhan triliun. Hal tersebut mengacu penghitungan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dari dampak kerusakan lingkungan yang terjadi.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi