Selasa, 07/05/2024 - 20:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

KJP Dua Siswa Terlibat Tawuran di Pasar Rebo Dicabut, Disdik: Kemungkinan Bertambah

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mencabut bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dua siswa yang terlibat tawuran di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Pencabutan KJP Plus itu dilakukan setelah Disdik Provinsi DKI Jakarta menerima surat rekomendasi dari pihak sekolah.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Pencabutan itu tertuang dalam surat tentang retur dan pengembalian dana KJP Plus yang dikirimkan Disdik Provinsi DKI Jakarta kepada pimpinan PT Bank DKI tertanggal 5 Februari 2024. Dalam surat yang ditandatangani Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan Disdik Provinsi DKI Jakarta Waluyo Hadi itu, terdapat permintaan pembatalan dan pemblokiran penerima KJP Plus, serta melakukan pengembalian dana dari dua rekening peserta didik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Adapun dua peserta didik yang dimaksud adalah seorang siswa dari SMA Teladan 1 Jakarta dan seorang siswa SMP Negeri 102. Keduanya dinyatakan terlibat dalam tawuran di bawah flyover Pasar Rebo pada Ahad (28/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Penyidik Menahan Dua Tersangka Tawuran Pelajar
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Diatur dalam Pasal 23 sd 26 dalam Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021,” kata Waluyo saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (7/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Dalam Pasa 23 huruf f Pergub itu terdapat larangan tawuran untuk peserta didik penerima bantuan sosial biaya pendidikan. Sementara dalam Pasal 26 ayat 1 disebutkan sanksi untuk yang melanggar adalah penarikan dan penghentian bantuan sosial dana pendidikan. Namun, dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa sanksi diberikan berdasarkan rekomendasi satuan pendidikan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Selain dua siswa itu, Waluyo mengatakan, masih ada kemungkinan siswa lain yang dicabut KJP Plus-nya. Pasalnya, saat ini pihaknya masih melakukan proses pendalaman bukti keterlibatan siswa. Termasuk dalam kasus tawuran terakhir yang diungkap aparat kepolisian.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Kekekerasan di Sekolah Kedinasan, Puskapdik Desak Reformasi Total Tata Kelola

“Ada (kemungkinan bertambah). Masih ada yang proses pendalaman bukti keterlibatan,” ujar Waluyo.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya akan tegas untik mengatasi aksi tawuran yang marak terjadi dalam beberapa waktu ke belakang. Apabila terdapat siswa yang terbukti melakukan tawuran, polisi disebut akan melakukan penertiban.

“Pertama kalau itu melanggar aturan, polda akan tertibkan,” kata dia di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan melakukan tindakan apabila terdapat siswa yang terlibat aksi tawuran. Apalagi, ketika siswa itu merupakan penerima bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus. “Kalau itu siswa, kalau itu dia ada KJP, kita konsisten untuk mencabut,” kata Heru.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi