Jumat, 03/05/2024 - 04:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kemlu Bantu Menangkan Gugatan Perdata Kasus Kematian Adelia Lisao

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Kementerian Luar Negeri berhasil membantu memenangkan gugatan ganti rugi dalam sidang perdata mendiang Adelina Lisao, pekerja migran Indonesia asal NTT yang diduga dianiaya majikan dan meninggal dunia pada 2018. Gugatan tersebut diajukan oleh ahli waris mendiang Adelina Lisao, Yohana Banunaek, dengan fasilitasi dari Kemlu melalui Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Hakim Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, YA Dato Anand Ponnudurai, pada Kamis, 8 Februari 2024 pukul 14.00 waktu setempat telah mengabulkan gugatan tersebut, dengan memberikan ganti rugi senilai 750 ribu ringgit Malaysia (setara Rp 2,45 miliar) bagi mendiang,” kata Kemlu RI pada Jumat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ganti rugi tersebut termasuk 250 ribu ringgit (sekitar Rp 818 juta) untuk kesusahan dan 500 ribu ringgit (sekitar Rp 1,6 miliar) untuk penderitaan yang dialami Adelina. Hakim juga membebankan 25 ribu ringgit (sekitar Rp 81,8 juta) biaya perjalanan yang dikeluarkan ahli waris untuk datang ke Malaysia, dan bunga lima persen per tahun yang dihitung sejak kasus didaftarkan di Mahkamah Tinggi Pulau Pinang pada Agustus 2023.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Bunga tersebut akan dikenakan kepada para tergugat hingga ganti rugi dibayarkan. Sebelumnya pada 30 November 2023 Mahkamah Tinggi Pulau Pinang telah mengabulkan gugatan untuk penggantian biaya pemakaman sebesar 21.427,57 ringgit (sekitar Rp70 juta) dan pembayaran gaji yang tidak dibayarkan oleh majikan sebesar 54 ribu ringgit (setara Rp 176,8 juta).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Hakim tetap mengabulkan gugatan ini meskipun tanpa kehadiran para tergugat, yaitu mantan majikan Adelina, serta pengacaranya,” kata Kemlu dalam keterangan tertulisnya. Pada Februari 2018, Adelina Lisao ditemukan di rumah majikannya dengan kondisi luka memar di kepala, tangan, dan kaki akibat penganiayaan serta adanya pembiaran (pengabaian).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Adelina Lisao meninggal dunia pada 11 Februari 2018 di Rumah Sakit Bukit Mertajam, Penang, sehari setelah dibawa keluar dari rumah majikannya. Menurut Konsul Jenderal RI di Penang, Wanton Saragih, Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal dan Direktorat Perlindungan WNI Kemlu telah mengupayakan keadilan bagi Adelina melalui jalur hukum pidana hingga banding ke Mahkamah Persekutuan di Putrajaya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Guru Penggerak Harus Tingkatkan Mutu Pendidikan

Namun, pada 23 Juni 2022, upaya tersebut kandas setelah Hakim Mahkamah Persekutuan menguatkan putusan Mahkamah Tinggi dan Mahkamah Rayuan untuk membebaskan majikan Adelina dari dakwaan pembunuhan. Jaksa penuntut umum dipandang tidak cermat dalam menyusun dakwaan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Meskipun demikian, Pemerintah Indonesia bersama Firma Hukum Pressgrave & Matthews tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Lisao melalui jalur perdata hingga diperolehnya putusan sidang ganti rugi tersebut.​​​​​​​ Wanton menyambut baik keputusan Hakim yang mengabulkan gugatan ganti rugi kepada ahli waris mendiang Adelina Lisao.

“Hasil sidang ini menunjukkan adanya keadilan bagi mendiang Adelina Lisao dan bagi keluarga yang ditinggalkan”, ujarnya. Menurut Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha, pendampingan hukum untuk memperjuangkan hak-hak Adelina Lisao menjadi prioritas Pemerintah Indonesia sejak awal.

“Putusan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi para majikan yang memperlakukan pekerja migran Indonesia secara tidak manusiawi,” tuturnya.

 

 

sumber : antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi