Selasa, 30/04/2024 - 03:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Termasuk Tindak Pidana, Mengapa Ada Perempuan yang Anggap Catcalling Biasa Saja?

ADVERTISEMENTS

Perempuan bersedih (Ilustrasi). perempuan yang merasa tidak apa-apa jika di-catcalling biasanya adalah mereka yang hidup dalam lingkungan dengan ketimpangan gender.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Direktur LBH APIK Jawa Barat, Ratna Batara Munti, mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan segala bentuk tindakan pelecehan maupun kekerasan seksual terhadap perempuan, termasuk catcalling. Catcalling adalah pelecehan seksual secara verbal dengan melontarkan kata-kata tidak senonoh dan dilakukan di ruang publik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Semua bisa jadi korban, perempuan mana pun. Seperti, ‘Hai cantik mau kemana’, itu kata-kata yang melecehkan ya, atau siulan,” ungkap Ratna kepada Republika.co.id, dikutip Ahad (11/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Oknum Dosen Universitas Negeri Gorontalo Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS

Catcalling diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tindakan tersebut termasuk dalam kategori kekerasan seksual nonfisik.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Tindakan yang berdampak merendahkan sampai kata-kata verbal maupun nonverbal yang melecehkan memiliki sanksi pidana maksimal sembilan bulan kurungan. Bagaimana jika perempuan yang menjadi sasaran catcalling menganggapnya hal biasa?

“Pelecehan nonfisik ini adalah delik aduan. Jadi kalau memang korbannya nggak masalah dan cukup minta ganti rugi aja, tapi nggak dilaporkan. Intinya dia punya pilihan apakah akan melaporkan atau memproses si pelaku, atau diselesaikan dengan cara yang lain. Itu hak dia,” papar Ratna.

Berita Lainnya:
Produser Reality Show Korea 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi, Begini Kronologinya

 

Catcalling yang merupakan delik aduan bagi orang dewasa dijelaskan dalam Pasal 5 UU No. 12 tahun 2022. Namun, bagi anak-anak dan penyandang disabilitas, kasusnya bisa diadukan oleh orang lain yang melihat kejadian atau menjadi saksi dari tindak pidana kekerasan seksual.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi