Kamis, 02/05/2024 - 18:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPU Bogor Tegaskan Penggunaan Hak Suara Mahasiswa STIN Dilindungi UU

ADVERTISEMENTS

Warga menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia membantah adanya pengerahan mahasiswa STIN untuk Pemilu 2024. Menurutnya, mahasiswa Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) memiliki hak pilih yang diatur sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Terkait hak milih mahasiswa STIN, mereka memiliki hak pilih sesuai UU dan peraturan KPU. Karena itu kami pihak KPU Kabupaten Bogor menyerahkan formulir hak pindah memilih kepada mahasiswa STIN”, tegas Muhammad Adi Kurnia saat berada di Bogor Jawa Barat, Rabu (14/2).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Selanjutnya, Ketua KPU Bogor itu menerangkan bahwa para mahasiswa STIN telah melengkapi dokumen asli dari lembaga STIN terkait surat tugas. Sehingga mereka dipastikan dapat memiliki hak pilih. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Pelaksanaan Sholat Idul Fitri Buktikan Toleransi Semakin Menguat di Papua

Adi menjelaskan bahwa dasar-dasar tersebut menjadi klarifikasi terhadap video yang beredar di berbagai media termasuk media sosial terkait mahasiswa STIN yang melaksanakan proses hak memilih di DPT Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Menurut Adi, pihak STIN telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bogor pada 19 Januari 2024 lalu untuk mengajukan Pindah Memilih mahasiswa STIN.  Koordinasi tersebut untuk membicarakan mahasiswa yang semula terdata di wilayah tempat tinggal masing – masing, pindah ke wilayah Kabupaten Bogor karena mereka sedang tugas belajar.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Proses perpindahan itu juga telah sesuai berdasarkan surat Ketua KPU kepada Ketua KPU Kabupaten/ Kota nomor : 695/PL.01-SD/14/2023 tanggal 7 Juli 2023 perihal persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam negeri dan luar negeri.

Atas dasar tersebut, maka pengajuan pindah memilih mahasiswa STIN sebanyak 1.020 dinyatakan Sah oleh KPU Kabupaten Bogor pada tanggal 12 Februari 2024.  

Berita Lainnya:
Situasi di Media Sosial Dinilai Mulai Tidak Kondusif Gara-Gara Candaan Pendeta Gilbert Lumoindong, KPI DKI Jakarta Lakukan Hal Ini

Selanjutnya, mahasiswa STIN memiliki hak pilih dan sudah melaksanakan pencoblosan pada Rabu 14 Februari 2024 di TPS yang telah ditentukan oleh pihak KPU Kabupaten Bogor. 

Sementara itu, nama sebuah instansi yang digunakan mahasiswa STIN hanyalah sebagai “Cover” . Hal itu disebabkan identitas mahasiswa STIN bersifat rahasia sebagaimana pasal 25 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.  

Sebagai informasi, STIN telah menyerahkan kepada KPU Kabupaten Bogor surat tugas pada 12 Februari 2024 lalu yang memuat identitas nama asli mahasiswa STIN sebagai syarat dokumen bukti dukung pindah memilih.

Saat itu pihak KPU Kabupaten Bogor telah memahami kerahasiaan identitas mahasiswa STIN termasuk “Cover” sebagai mahasiswa sebuah politeknik informatika.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi