Selasa, 30/04/2024 - 23:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Siskaeee Selama 40 Hari

ADVERTISEMENTS

Wartawan memotret Fransisca Candra Novitasari atau Siskaeee sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Siskaeee sebagai saksi pada kasus rumah produksi film dewasa.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Polda Metro Jaya telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka kasus film porno lokal Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee. Siskaeee ditangkap di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya No. 1 Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024) lalu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kemudian setelah diperiksa Siskaeee langsung dilakukan penahanan selama 20 hari. “Saat ini dilakukan penahanan lanjutan 40 hari ke depan. Jadi saat ini Saudari tersangka S (Siskaeee) masih ditahan untuk kepentingan penyidikan di Mapolda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Kamis (15/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Polda Metro Terima Laporan Asep Adang, Pengendara Fortuner Arogan Berpelat TNI Diusut
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menurut mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Sementara itu untuk tersangka lain dalam kasus film porno masih dikenakan wajib lapor.

ADVERTISEMENTS

Kata dia, saat penyidik yang menangani kasus tersebut masih terus melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan. “Akan terus dilakukan (wajib lapor) selama proses penyidikan,” tegas Ade Ary.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Tak alami gangguan jiwa

Hasil tes kejiwaan terhadap tersangka Siskaeee oleh tim Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya telah diketahui hasilnya. Polisi menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak mengidap gangguan kejiwaan. Pemeriksaan kejiwaan itu dilakukan setelah pihak kuasa hukum tersangka menduga kliennya mengindap gangguan jiwa.

Berita Lainnya:
Danpuspom Ingatkan Masyarakat tak Salah Gunakan Pelat Dinas TNI

“Hasil pemeriksaan kejiwaan yang telah dilakukan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya terkait kasus pornografi yang diduga melibatkan saudari FCN alias S. Hasilnya adalah secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan,” terang Ade Ary

Dengan demikian, kata Ade Ary, proses hukum terhadap Siskaeee tetap berjalan dan melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkaranya. Karena berdasarkan hasil kejiwaan tersebut, maka yang bersangkutan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Lalu rangkaian pemeriksaan kejiwaan terhadap Siskaeee dinyatakan selesai. “Mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Ade Ary.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi