Kamis, 02/05/2024 - 08:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Timnas AMIN Tuding Ada Rekayasa Sistem Penghitungan Suara Sirekap

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ‘AMIN’ masih tak gentar untuk membongkar kecurangan dalam proses Pilpres 2024. Terbaru, Timnas AMIN menyebut adanya rekayasa sistem perhitungan suara di Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Hal itu diungkap oleh Anggota Dewan Pakar Timnas Pemenangan AMIN Bambang Widjojanto. Bambang menekankan bahwa kecurangan yang terjadi tak melulu soal salah menginput data. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Ini betul-betul bukan sekedar salah menulis, karena mestinya IT atau artificial intelligence yang ada dalam sistem IT KPU itu bisa membaca. Ini kalau sistemnya memang tidak dibangun dengan rekayasa tertentu, sulit itu,” tutur Bambang dalam konferensi pers tentang website KPU (Sirekap) bertajuk ‘Sebuah Perjalanan Kawal Suara dan Telusur Etika’ di Rumah Koalisi Perubahan, Jalan Brawijaya X, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, pihaknya memiliki tim IT forensik yang menyelidiki hal itu. Tim tersebut melakukan beberapa model dan metode forensik untuk mendalami Sirekap. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kaesang Hapus Podcast Helena Lim, Netizen Curiga Terlibat Korupsi di PT Timah Tbk, Apa Kata Boyamin?

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Ia menjelaskan, berdasarkan analisia kajian forensik terhadap server KPU, pihaknya menduga ada logaritma sistem yang sudah diatur untuk pemenangan paslon tertentu. Sehingga jika ada revisi di satu TPS, itu akan mengubah TPS yang lain. 

“Jadi ada yang sudah di-setting, logaritma sistem di-setting untuk pemenangan paslon tertenty yang secara otomatisasi di atas 50 persen. Indikasi kuat ke arah itu dikonfirmasi dengan ditemukannya kecurangan-kecurangan yang terjadi di wilayah-wilayah tertentu,” jelasnya. 

Sebelumnya pada Kamis (15/2/2024), Tim Hukum Nasional (THN) AMIN baru merilis tentang sembilan bentuk kecurangan dalam Pilpres 2024. 

“Tidak ada satu pihak pun yang dapat mengklaim kemenangan, jika kita ketemukan fakta-fakta begitu banyaknya bukti kecurangan,” kata Ketua THN Timnas AMIN Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers di Sekretariat Koalisi Perubahan, Jalan Brawijaya X, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024). 

Ari menjelaskan, pihaknya pada satu hari sebelum pencoblosan telah menerima berbagai laporan kecurangan yang tersebar di 34 provinsi. Ia mengatakan, THN AMIN telah mengelompokkan jenis-jenis kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. 

Berita Lainnya:
KPU Abaikan Amicus Curiae Megawati hingga Habib Rizieq Shihab

 

Pertama, kecurangan berupa penggelembungan suara melalui sistem IT Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang masif. Ini telah dilakukan melalui verifikasi ribuan formulir C1 oleh THN dan riset oleh Timnas AMIN.

Kedua, kecurangan dalam bentuk surat suara yang sudah tercoblos. Coblosan itu tepatnya untuk paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ketiga, kecurangan berupa pengerahan aparat melalui asosiasi kepala desa. Ari menyebut hal itu telah diomongkan sejak lama bahwa ada modus tersebut yang benar-benar terjadi bahwa para kades memberikan pengarahan langsung ke TPS dan ikut serta untuk kemenangan paslon tertentu. 

Keempat yakni adanya pengerahan kalangan lanjut usia (lansia) oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kelima, kecurangan berupa surat suara yang lebih sedikit dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Lalu, keenam yakni kecurangan berupa penghalangan pemilih oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Ketujuh, kecurangan berupa upaya memanipulasi data DPT. 

Kedelapan, upaya menghalangi saksi di TPS. Adapun bentuk kecurangan kesembilan atau terakhir yang ditemukan THN AMIN yakni praktik politik uang (money politic). 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi